Pasangan Independen Pilkada Cimahi Gagal di Verifikasi Awal

Cimahi, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi, Jawa Barat merampungkan proses verifikasi administrasi terhadap jumlah dukungan pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi dari jalur perseorangan atau independen, Asep Nandang-Caca Nardiman.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilihan KPU Kota Cimahi Yosi Sundansyah mengatakan, komisinya melakukan verifikasi administrasi terhadap 36.036 dukungan yang sebelumnya diunggah pasangan Asep Nandang-Caca Nardiman melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
"Hasil vermin (verifikasi administrasi) tidak ada yang memenuhi syarat. Rinciannya yang belum memenuhi syarat (BMS) 34.778, dan tidak mememuhi syarat (TMS) ada 1.258," kata Yosi saat dikonfirmasi, Selasa (18/6/2024).
1. Ditemukan data ganda dan tidak sinkron
Dia menjelaskan, jumlah dukungan yang belum memenuhi syarat itu terjadi karena kebanyakan tidak sinkronnya antara data yang diunggah melalui aplikasi Silon dengan profil pemberi dukungan.
"Belum memenuhi syarat itu kebanyakan mereka berkasnya atas nama si A di data Silon atas nama si B. Jadi tidak sinkron antara berkas fisik yang di-upload sama data profil yang ada. Ada juga KTP-nya buram tidak terbaca, tapi hampir semuanya seperti itu (data tidak sinkron)," tuturnya.
Sedangkan dukungan yang tidak memenuhi syarat itu terjadi karena adanya dukungan ganda. Dalam verifikasi administrasi ini KPU bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi.
"Tidak memenuhi syarat itu data dukungan ganda. NIK (nomor induk kependudukan) kan diperiksa, kan tidak mungkin dalam satu NIK ada dua nama," ucap Yosi.