Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Inin Nastain/ Gubernur Dedi Mulyadi

Majalengka, IDN Times - Kebijakan Pemprov Jawa Barat yang telah menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS/MoU) dengan TNI dalam Manunggal Karya Bakti menuai pro-kontra. Bahkan DPRD Jabar pun sudah bersuara terkait PKS yang tertuang dalam nomor 23/DG.02.02.01/PEMOTDA itu.

Sejumlah kalangan juga menyoroti PKS itu dan mengaitkannya dengan UU TNI yang baru disahkan beberapa waktu lalu. 

Menyikapi hal itu, Gubernur Jawa Barat Dedi 'KDM' Mulyadi mengatakan, PKS itu diteken dengan tujuan untuk pembangunan. Namun KDM memastikan akan mengikuti aturan yang ada.

"Pertama kan untuk pembangunan. Andaikata pun ada tata aturan yang harus dikeluarkan di undang-undang TNI, ya kami akan mengikuti aturan itu," kata dia

1. MoU untuk percepatan pembangunan

(Humas/Pemprov Jabar)

Diakui KDM, setelah PKS kemarin, ia belum bertemu lagi dengan Kasad. Ia menegaskan poin utama dari PKS itu adalah penanganan saat terjadi bencana.

"Kan saya belum ada pertemuan lagi dengan Pak Kasad. Tapi yang paling utama memang posisi tentara kalau ada bencana," kata dia.

"Tentara diperlukan gak kalau ada bencana? Saya tanya ke wartawan. Kalau ada bencana, diperlukan gak tentara?" ujar dia.

Lebih jauh dijelaskan KDM, kerja sama dengan TNI bertujuan untuk mempercepat proses pembangunan di Jawa Barat. 

"Kalau kemudian kita pembangunan lagi berjalan nih, kemudian tiba-tiba banyak orang yang menghalangi, padahal itu kebutuhan mendasar, diperlukan gak? Jadi apa yang dilakukan oleh pemerintah Provinsi Jawa Barat itu dua kepentingannya," tutur Dedi.

"Satu, efisiensi pengelolaan keuangan negara, yang kedua adalah kecepatan pembangunan. Dan ini kebutuhan rakyat. Jadi saya akan selalu berpihak pada apa yang menjadi kebutuhan rakyat," katanya.

2. Tidak ada pos untuk TNI dalam MoU

Editorial Team

Tonton lebih seru di