KPK Sebut Kota Cimahi Masuk Zona Waspada Tindak Pidana Korupsi

Bandung Barat, IDNTimes - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan Kota Cimahi, Jawa Barat, masuk dalam zona waspada terhadap tindak pidana korupsi. Kondisi itu tentunya mendapat perhatian lebih dari lembaga antirasuah.
Analis Tindak Pidana Madya Direktorat Wilayah Tiga Koordinasi Supervisi KPK Irawati mengungkapkan dalam Survey Penilaian Intergritas (SPI) yang dilakukan KPK, Kota Cimahi mencatatkan skor 73,61 atau kategori waspada untuk tindak pidana korupsi.
"Kota Cimahi saat ini berada dalam kategori waspada, (skor) 73,61 SPI artinya masih kategori waspada," ungkap Irawati usai menghadiri acara Talkshow Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2024 di Cimahi Techno Park, Kamis (12/12/2024.
1. Jadi perhatian KPK
Seperti diketahui Kota Cimahi memiliki catatan buruk terkait tindak pidana korupsi di mana kepala daerah terdahulunya harus berurusan dengan KPK. Yakni Wali Kota Cimahi periode 2012-2017 Atty Suharti yang divonis melakukan korupsi dalam pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi bersama suaminya Itoc Tochija, yang juga merupakan Wali Kota Cimahi periode 2002-2007 dan 2007-2012.
Kemudian Wali Kota Cimahi periode 2017-2022 Ajay Muhammad Priatna yang ditangkap KPK terkait suap proyek Rumah Sakit Kasih Bunda dan penyuapan terhadap penyidik KPK Stefanus Robin Pattuju.
Kekinian, ada salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Cimahi yang ditetapkan Kejari Cimahi menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Irawati mengatakan, kategori waspada dan adanya rentetan kasus korupsi di Kota Cimahi tentunya menjadi perhatian. "Adanya kasus korupsi di Kota Cimahi itu jadi salah satu faktor koreksi," ucap Irawati.