Kepergok Main Judi Online, Pengusaha hingga Karyawan Ditangkap Polisi

Karawang, IDN Times - Judi online mulai marak di tengah masyarakat Kabupaten Karawang dan Purwakarta. Kondisi itu terungkap setelah Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Karawang menangkap tujuh pelaku judi online belum lama ini.
Kepala Satreskrim Polres Karawang Ajun Komisaris Arief Bastomy menyebut para pelaku ditangkap secara terpisah. “Tujuh pelaku judi online ini ditangkap dari enam tempat kejadian perkara,” katanya, Kamis (25/8/2022).
Menurut hasil penyelidikan polisi, perputaran uang dalam kegiatan perjudian secara daring itu mencapai belasan bahkan puluhan juta rupiah. Karena itu, kegiatan tersebut menarik minat masyarakat untuk ikut terlibat.
1. Pelaku sudah bekerja tapi berjudi untuk dapat tambahan
Kasat yang akrab disapa Tomy itu menjelaskan ketujuh orang pelaku yang ditangkap kali ini tidak hanya orang yang menjadi bandar. "Ada yang bandar ada yang pemain judi online," katanya saat ditemui di Markas Polres Karawang.
Para pelaku diketahui memiliki pekerjaan masing-masing sebagai pengusaha hingga karyawan perusahaan swasta. Namun, mereka diakui bermain judi karena merasa masih kekurangan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.