Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kepergok Main Judi Online, Pengusaha hingga Karyawan Ditangkap Polisi

777qiuqiu

Karawang, IDN Times - Judi online mulai marak di tengah masyarakat Kabupaten Karawang dan Purwakarta. Kondisi itu terungkap setelah Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Karawang menangkap tujuh pelaku judi online belum lama ini.

Kepala Satreskrim Polres Karawang Ajun Komisaris Arief Bastomy menyebut para pelaku ditangkap secara terpisah. “Tujuh pelaku judi online ini ditangkap dari enam tempat kejadian perkara,” katanya, Kamis (25/8/2022).

Menurut hasil penyelidikan polisi, perputaran uang dalam kegiatan perjudian secara daring itu mencapai belasan bahkan puluhan juta rupiah. Karena itu, kegiatan tersebut menarik minat masyarakat untuk ikut terlibat.

1. Pelaku sudah bekerja tapi berjudi untuk dapat tambahan

ilustrasi perjudian (unsplash.com/Dusan Kipic)

Kasat yang akrab disapa Tomy itu menjelaskan ketujuh orang pelaku yang ditangkap kali ini tidak hanya orang yang menjadi bandar. "Ada yang bandar ada yang pemain judi online," katanya saat ditemui di Markas Polres Karawang.

Para pelaku diketahui memiliki pekerjaan masing-masing sebagai pengusaha hingga karyawan perusahaan swasta. Namun, mereka diakui bermain judi karena merasa masih kekurangan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

2. Bandar judi online dapat untung belasan juta rupiah

IDN Times/Handoko

Untuk bandar judi online, Tomy menyebutkan keuntungan yang mereka peroleh dari para pemain mencapai belasan juta rupiah. “Para bandar memiliki keuntungan rata-rata Rp 14 juta per bulan," ujarnya merinci hasil pengecekan transaksi mereka.

Uang tunai hasil keuntungan judi online itu dijadikan barang bukti bersama benda lain seperti telepon genggam berisi aplikasi judi online. Para pelaku pun dijerat Pasal 303 KUH Pidana dan terancam hukuman 10 tahun penjara untuk bandar dan empat tahun penjara untuk pemain.

3. Sembilan pemain judi online ditangkap di Purwakarta

Tersangka perjudian ditangkap polisi.(Dok.Polres Bantul)

Di Purwakarta, polisi juga telah menangkap sembilan orang pemain judi online. Menurut Kasatreskirim Polres Purwakarta AKP Zulkarnaen, para pelaku itu ditangkap dari empat tempat berbeda beberapa waktu lalu. Adapun bandar judi online diduga berasal dari luar daerahnya.

Menurut Zulkarnaen, permainan judi online itu seluruhnya menggunakan telepon genggam. “(Caranya) memasukan saldo untuk pertaruhan di aplikasi tersebut. (Nilai taruhan) dari Rp 300 ribu sampai satu juta rupiah,” katanya menjelaskan.

4. Pemain judi online terancam hukuman pidana berat

Ilustrasi Pelaku Pidana (IDN Times/Mardya Shakti)

Akibat perbuatannya, para pemain judi online itu pun dijerat Pasal 27 ayat 2 Undang-undang ITE jo 303 KUH Pidana. Mereka disebut terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda hingga satu miliar rupiah.

Zulkarnaen berharap hukuman tersebut bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku sekaligus menjadi peringatan keras bagi masyarakat lainnya. Ia menegaskan jajarannya akan terus memberantas perjudian yang dinilai menimbulkan penyakit sosial dan memicu tindak kriminalitas lainnya.

Share
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us