Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Yayasan Pendidikan dan Sosial Manurul Huda (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa Barat (Jabar) memastikan bahwa korban dari terdakwa oknum guru sekaligus pemilik asrama pendidikan untuk santriwati di Kota Bandung berjumlah 13 murid.

Dari jumlah itu ada 12 yang dirudapaksa, dan satu dilecehkan secara seksual. Pernyataan 13 orang ini sudah sesuai dengan berkas yang diterima oleh Kejati Jabar.

"Jadi seperti ini, total korban itu ada sebanyak 13 murid, 12 sudah (dirudapaksa) dan satu orang dilecehkan secara seksual," ujar Dodi Gazali Emil, Kasipenkum Kejati Jabar, saat dihubungi, Sabtu (11/12/2021).

1. Ada 12 korban murid yang dirudapaksa benar adanya

Yayasan Pendidikan dan Sosial Manurul Huda (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Penetapan 13 orang korban ini juga sudah berdasarkan keputusan persidangan yang saat ini sudah berjalan di Pengadilan Negeri Bandung, sebanyak kurang lebih tujuh kali persidangan. Dodi Gazali Emil bilang, Kejati Jabar mengerjakan semuanya berdasarkan berkas yang diterima dari Polda Jabar.

"Makanya, kalau 12 dirudapaksa itu betul tapi satu lagi ada korban dilecehkan secara seksual. Total 13 korban itu berdasarkan berkas diterima oleh kami," ungkap Dodi.

2. Kejati Jabar tidak menemukan 21 korban dalam berkas kasus HW

Editorial Team

Tonton lebih seru di