Bandung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa Barat (Jabar) memastikan bahwa korban dari terdakwa oknum guru sekaligus pemilik asrama pendidikan untuk santriwati di Kota Bandung berjumlah 13 murid.
Dari jumlah itu ada 12 yang dirudapaksa, dan satu dilecehkan secara seksual. Pernyataan 13 orang ini sudah sesuai dengan berkas yang diterima oleh Kejati Jabar.
"Jadi seperti ini, total korban itu ada sebanyak 13 murid, 12 sudah (dirudapaksa) dan satu orang dilecehkan secara seksual," ujar Dodi Gazali Emil, Kasipenkum Kejati Jabar, saat dihubungi, Sabtu (11/12/2021).