Bandung, IDN Times - Pengusaha Timah Harvey Moeis akhirnya buka suara secara resmi dalam persidangan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (18/12/2024). Di depan Majelis Hakim, ia keluarga dan terdakwa lainnya mengaku tidak pernah menikmati uang yang disangkakan oleh ahli yakni sebesar Rp271 triliun.
Angka Rp271 triliun berasal dari ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo. Nilai tersebut bukan kerugian negara dalam bentuk cash, melainkan kerusakan alam. Namun, yang tercuat di publik seperti ada pihak yang merasakan keuntungan sebesar Rp271 triliun tersebut.
“Kalau saya tidak salah ingat salah, satu Yang Mulia Majelis pernah menyampaikan ke ahli “saudara ahli kalau tidak benar menghitung, auditor jadi tidak benar, jaksa jadi tidak benar, Majelis juga jadi ikut-ikutan tidak benar. Kita di sini mau menegakkan hukum, jangan sampai kita malah melanggar hukum’.”
“Sungguh analisa yang sangat tepat dan bijaksana, faktanya kita semua sudah kena prank ahli Yang Mulia. Auditor kena prank, jaksa kena prank, masyarakat Indonesia kena prank. Tapi saya yakin, Majelis tidak akan bisa di-prank oleh ahli,” kata Harvey.