Ilustrasi Pencabulan (IDN Times/Sukma Shakti)
Aris mengungkapkan, kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Majalengka paling banyak merupakan pelecehan seksual atau pencabulan. Dari 10 kasus kekerasan terhadap anak pada awal 2019, 4 diantaranya adalah kasus pelecehan seksual.
"LPA Majalengka mencatat ada 4 kasus pencabulan. Pelakunya ayah tiri, kakek mencabuli cucunya, guru ngaji cabuli siswanya dan lainnya," ungkap Aris.
Sementara itu, Divisi Pengaduan dan Pelayanan LPA Majalengka Iyan Mardianto mengatakan, mengaku cukup prihatin dengan kasus pencabulan terhadap anak di Kabupaten Majalengka.
Menurut dia, empat kasus anak yang mengalami kekerasan seksual itu dilakukan masih terhadap siswa Taman Kanak-Kanak (TK) di Kecamatan Rajagaluh, serta santri yang dicabuli guru ngajinya. Selain itu, ada juga pemuda yang memperkosa siswa SMP di Kecamatan Kadipaten, serta seorang bapak tiri mencabuli anak tirinya selama 4 tahun di wilayah Kecamatan Kertajati.
“Memang memprihatinkan, upaya kami yakni menemui pihak keluarga anak dalam hal ini korban pencabulan. Memang diakui beberapa dari anak lepas dari kontrol dan pantauan orang tua,” ujar Iyan.