Sidang praperadilan ini tergolong sengit, kubu Pegi Setiawan dan tim hukum Polda Jabar saling memberikan keterangan terhadap hakim tunggal Eman Sulaeman. Mereka juga membawa saksi fakta dan ahli.
Pegi Setiawan membawa empat orang saksi, Suharsono alias Bondol merupakan paman yang bekerja bersama, Dede Kurniawan teman main di Cirebon dari 2015, Agus pemilik rumah proyek dan Istrinya, Riana, sementara saksi ahli ialah Prof. Suhandi Cahaya.
Sementara tim Polda Jabar hanya membawa satu saksi ahli, Prof. Agus Surono dari Universitas Pancasila, Jakarta.
Dalam persidangan ini saksi ahli Prof. Suhandi Cahaya dimintai keterangan terlebih dahulu. Dia banyak memberikan keterangan dan jawaban atas pertanyaan hakim tunggal, Eman Sulaeman, serta dari tim kuasa hukum Pegi Setiawan dan tim hukum Polda Jabar.
Beberapa yang paling mencolok soal penetapan daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pembunuhan ini tidak dapat dihapuskan atau dianulir seperti saat ini. Dalam kasus ini sendiri ada tiga orang tersangka DPO, Andi dan Dani Pegi alias Perong.
Namun belakangan dua orang ini dianulir. Hakim tunggal Eman Sulaeman mulanya menanyakan soal penghapusan dua DPO ini pada Suhandi Cahaya. Lantas Suhandi menyatakan, hal ini tidak bisa dilakukan karena harus ada gelar perkara yang dilakukan terlebih dahulu.
Selain itu, Suhandi turut menjelaskan, selain dianulir status DPO tidak bisa diubah jika tidak terdapat berita acara yang menyatakan penangkapan dan meninggal.
"Gak bisa (berubah) kalau gak ada berita acara DPO ditangkap atau meninggal," katanya.
Suhandi menjawab beberapa pertanyaan tim kuasa hukum Pegi Setiawan yang menanyakan soal adanya perbedaan antara ciri-ciri DPO yang ditampilkan Polda Jabar dengan kliennya. Suhandi memastikan itu merupakan salah tangkap.
"Itu salah tangkap namanya," jawab Suhandi.
Selanjutnya masuk pemeriksaan saksi fakta, Dede Kurniawan yang merupakan teman main di Cirebon sejak 2015. Dia memastikan banyak berkomunikasi dengan Pegi Setiawan melalui inboks Facebook, kemudian menyatakan bahwa Pegi memiliki nama alias Pegong buka Perong.
Pernyataan itu keluar setelah hakim tunggal, Eman Sulaeman, yang menanyakan pada Dede soal nama lain dari Pegi Setiawan. Dede menjawab, selama berteman dengan Pegi Setiawan tidak mengetahui ada panggilan Perong.
Dia mengatakan, panggilan Pegi hanya Pegong. "Nama alias hanya Pegong," ujar Dede.
Setelah itu, ruangan sidang mendadak panas saat Kabidkum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani kekeuh dengan keyakinannya Pegi ini memiliki nama panggilan Perong berdasarkan obrolan grup di Facebook. Bahkan tim kuasa hukum Polda Jabar menyebut Pergong dengan Perong beda tipis.
"Pegog, rong hampir mirip yah, ada "o"-nya," kata Nuhadi.
Kemudian, saksi fakta Suharsono alias Bondol meyakini Pegi Setiawan tidak terlibat kasus pembunuhan ini karena pada saat kejadian kasua pembunuhan Vina dan Eki, Pegi di Bandung bekerja sebagai kuli bangunan.
Sebagai informasi, pembunuhan Pegi dan Eki terjadi di SMPN 11 Kota Cirebon, Jalan Perjuangan, Kelurahan Karya Mulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, 27 Agustus 2016.
"Pada 27 Agustus (2016), saya diantar sama Pegi Robi dan Ibnu ke Benderan Cibiru untuk pulang ke Cirebon naik bus, mereka setelah itu balik lagi ke proyek," tuturnya.
Kemudian, Agus pemilik rumah tempat Pegi bekerja sebagai tukang juga membenarkan, terduga pelaku pembunuhan Vina dan Eki ini ada di kediamannya tengah mengerjakan proyek pembangunan. Selain itu istri Agus, Riana juga melihat Pegi tengah bekerja pada tahun tersebut.
"Saya melihat langsung (Pegi Setiawan) bekerja (sebagai kuli pembangunan rumahnya)," kata Riana.
Sementara saksi ahli Polda Jabar, Prof. Agus Surono mengatakan, penangkapan Pegi Setiawan sudah berdasarkan aturan. Menurutnya, surat-surat atau dokumen dan akun Facebook bisa jadi alat bukti untuk menetapkan tersangka.
Mulanya tim hukum Polda Jabar menanyakan soal dokumen surat-surat seperti Ijazah, rapot hingga STNK kendaraan termasuk alat bukti untuk menetapkan tersangka ke Agus.
Agus mengatakan, kualifikasi surat itu ada di dalam pasal 187 KUHP dan ada beberapa dalam huruf A, huruf B dan huruf C. Namun hal berkaitan dengan hal ini ada dalam huruf b-nya.
"Surat yang dibuat oleh pejabat yang mempunyai kewenangan, maka apa yang tadi ditanyakan kepada saya masuk dalam kualifikasi 187 huruf b-nya tadi," ujar Agus, Kamis (4/7/2024).
Tim hukum Polda Jabar kemudian menanyakan kepada Agus soal surat permintaan grasi kepada Presiden dari para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016, bisa dijadikan alat bukti.
Agus menjawab, yang masuk dalam pasal 187 huruf b KUHP adalah jawaban penolakan presiden atas permintaan grasi. Namun untuk permohonan masuk dalam hurup C.
"Kalau yang surat permohonan dari pihak pemohon mengajukan grasi itu adalah masuk dalam kualifikasi huruf c-nya. Intinya, itu tidak masuk dalam kualifikasi yang b, karena surat permohonan yang sifatnya adalah personal pribadi begitu," katanya.
Selain soal surat, Polda Jabar juga menanyakan soal akun media sosial Facebook yang dijadikan alat bukti oleh penyidik dalam menetapkan Pegi sebagai tersangka. Agus menjawab hal itu bisa dijadikan alat bukti.
"Jadi memang akun Facebook itu bisa saja di kualifikasi sebagaimana alat bukti, namun tidak masuk dalam kategori surat. Tapi ini bisa dijadikan sebagai petunjuk meskipun nanti akan dikonfirmasi lagi dalam pemeriksaan pokok perkara," ujarnya.
Agus melanjutkan, pembuktian apakah nantinya ada kesesuaian atau tidak alat bukti ini dengan perkara yang ada, nantinya akan turut diuji dalam persidangan pokok perkara. Namun berkaitan dijadikan alat bukti dipastikannya bisa digunakan.
"Misalkan akun Facebook itu nanti terkonfirmasi atau terverifikasi oleh ahli yang berkaitan dengan digital forensik, maka itu bisa saja sebagai dokumen atau informasi yang sifatnya elektronik dan bisa di kualifikasi sebagai alat bukti," kata dia.