Jalan Terjal Pegi Setiawan Bebas dari Status Tersangka Pembunuh Vina

Bandung, IDN Times - Permohonan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhamad Rizky Rudiana di Cirebon oleh Polda Jabar, dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung.
Hakim tunggal, Eman Sulaeman mengabulkan sepenuhnya permohonan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan status tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan yang terjadi 2016 lalu.
"Mengadili, memutuskan mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan," ucap Eman di ruang satu sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
Eman menilai, penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus ini dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Dia kemudian memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan.
"Membebaskan pemohon dari tahanan dan memulihkan hak pemohon," kata dia.
Sebelum memenangkan praperadilan ini, Pegi Setiawan melalui jalan terjal. Berikut perjalanan Pegi mendapat keadilan atas keteledoran penangkapan oleh Polda Jabar:
1. Pegi ditangkap berdasarkan keterangan tujuh terpidana sebelumnya
Kasus pembunuhan Vina Cirebon terjadi sejak 2016, namun kembali ramai setelah diangkat ke layar lebar dengan judul Vina: Sebelum 7 Hari. Adapun total tersangka dalam kasus ini ada sebelas orang, delapan di antaranya sudah diadili. Adapun delapan ini yakni, Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman, dan Saka Tatal.
Pengadilan Negeri Cirebon memutuskan tujuh orang ini dipidana penjara seumur hidup. Sedangkan, satu orang anak di bawah umur Saka Tatal divonis dengan hukuman delapan tahun kurungan penjara dan kini sudah dinyatakan bebas.
Sementara Pegi alias Perong ditetapkan sebagai DPO bersamaan dengan Andi dan Dani. Sebelum Pegi ditangkap, Polda Jawa Barat terlebih dahulu mengajukan pemindahan penahanan tujuh orang terpidana dari Lapas Cirebon ke Rutan Kebonwaru dan Lapas Banceuy yang ada di Kota Bandung, Selasa (21/5/2024).
Setelah itu, Polda Jabar menangkap Pegi selepas dia bekerja sebagai kuli bangunan, di kawasan Jalan Kopo, Kota Bandung, Selasa (21/5/2024) sekira pukul 18 23 WIB. Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil keterangan dari saksi dan para tersangka yang penahanannya dipindahkan ke Bandung. Polisi menyatakan Pegi kerap berganti nama menjadi Robi.
Pegi dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.