Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Santi Dewi)

Bandung IDN Times - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran (Unpad), Susi Dwi Harjanti mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menerapkan Peraturan KPU (PKPU) terkait pencalonan Pilkada serentak 2024, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 dan 70.

Menurutnya, Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga yang berhak menafsirkan sebuah norma dalam undang-undang ini sesuai dengan peraturan dasar atau tidak. Dengan begitu keputusan MK sudah seharusnya menjadi dasar dari PKPU Pilkada.

"Memang yang berlaku tafsir MK bukan putusan MA, karena MK-lah yang memeriksa apakah norma yang di undang-undang bertentangan atau tidak dengan undang-undang dasar," ujar Susi saat dikonfirmasi, Sabtu (24/8/2024).

1. Jangan main-main dengan rakyat

Aliansi masyarakat melakukan audiensi dengan KPU (IDN Times/Aryodamar)

Keputusan MK nomor 60 dan 70 yang baru saja disahkan, kata Susi, merupakan penataan terhadap Undang-undang Dasar. Sehingga ketika Badan Legisalitif DPR RI dan pemerintah pusat melakukan Revisi UU Pilkada, banyak elemen masyarakat yang protes turun ke jalan.

Selain itu, langkah revisi ini juga merupakan sebuah pembangkangan terhadap konstitusi. Menurutnya, sikap itu membuat para akademisi dan masyarakat marah.

"Rakyat akhirnya buat reaksi cepat dan tidak ada komado. Ini peringatan bagi elite politik jangan bermain dengan rakyat. Dalam beberapa selebaran jangan main-main. Bahlil (Ketum Golkar) bilang jangan main-main sama Raja Jawa. Kita mengatakan jangan main-main dengan rakyat," kata dia.

2. Jangan buat institusi politik jadi transaksional

Editorial Team

Tonton lebih seru di