Bandung IDN Times - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran (Unpad), Susi Dwi Harjanti mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menerapkan Peraturan KPU (PKPU) terkait pencalonan Pilkada serentak 2024, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 dan 70.
Menurutnya, Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga yang berhak menafsirkan sebuah norma dalam undang-undang ini sesuai dengan peraturan dasar atau tidak. Dengan begitu keputusan MK sudah seharusnya menjadi dasar dari PKPU Pilkada.
"Memang yang berlaku tafsir MK bukan putusan MA, karena MK-lah yang memeriksa apakah norma yang di undang-undang bertentangan atau tidak dengan undang-undang dasar," ujar Susi saat dikonfirmasi, Sabtu (24/8/2024).
