Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Guru Besar Unpad Desak Aturan PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK

Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Santi Dewi)

Bandung IDN Times - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran (Unpad), Susi Dwi Harjanti mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menerapkan Peraturan KPU (PKPU) terkait pencalonan Pilkada serentak 2024, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 dan 70.

Menurutnya, Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga yang berhak menafsirkan sebuah norma dalam undang-undang ini sesuai dengan peraturan dasar atau tidak. Dengan begitu keputusan MK sudah seharusnya menjadi dasar dari PKPU Pilkada.

"Memang yang berlaku tafsir MK bukan putusan MA, karena MK-lah yang memeriksa apakah norma yang di undang-undang bertentangan atau tidak dengan undang-undang dasar," ujar Susi saat dikonfirmasi, Sabtu (24/8/2024).

1. Jangan main-main dengan rakyat

Aliansi masyarakat melakukan audiensi dengan KPU (IDN Times/Aryodamar)

Keputusan MK nomor 60 dan 70 yang baru saja disahkan, kata Susi, merupakan penataan terhadap Undang-undang Dasar. Sehingga ketika Badan Legisalitif DPR RI dan pemerintah pusat melakukan Revisi UU Pilkada, banyak elemen masyarakat yang protes turun ke jalan.

Selain itu, langkah revisi ini juga merupakan sebuah pembangkangan terhadap konstitusi. Menurutnya, sikap itu membuat para akademisi dan masyarakat marah.

"Rakyat akhirnya buat reaksi cepat dan tidak ada komado. Ini peringatan bagi elite politik jangan bermain dengan rakyat. Dalam beberapa selebaran jangan main-main. Bahlil (Ketum Golkar) bilang jangan main-main sama Raja Jawa. Kita mengatakan jangan main-main dengan rakyat," kata dia.

2. Jangan buat institusi politik jadi transaksional

Aliansi masyarakat melakukan audiensi dengan KPU (IDN Times/Aryodamar)

Berbicara konsep republikanisme, Susi menjelaskan, ada beberapa proposi yang harus diperhatikan, pertama kebijakan harus untuk kepentingan bersama.

Selanjutnya partisipasi kewarganegaraan diperlukan, dan institusi politik harus berpihak kepada kebaikan bersama.

"Oleh karena itu politik harus jadi arena diknitas tidak seperti di Indonesia saat ini, di mana politik jadi arena transaksi membuat rakyat jadi marah. Kalian bagaimana, kami diminta patuh tapi kalian tidak patuh hukum yang kemudian menyebabkan rakyat jadi meradang," tuturnya.

3. KPU diminta tidak permainankan putusan MK

potret Reza Arap ikut demo Darurat Indonesia hari kedua di KPU (x.com/tanyarlfes | x.com/windiahabiba)

Oleh karena itu, dia meminta agar KPU tidak membuat permainan yang tidak mengakomodir aturan MK nomor 60 dan 70 dalam membuat PKPU Pilkada 2024.

"Peringatan untuk KPU ini akhirnya di KPU, jadi KPU jangan main-main karena pemilihan umum sarana pemilihan kedaulatan rakyat jangan main-main dengan itu. Rakyat bisa bicara kedaulatan kami miliki bukan kalian elit politik," katanya.

Selain itu, dalam aturan MK sudah jelas menyatakan soal batas usia untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur tidak boleh kurang dari 30 tahun. Namun untuk Bupati dan Wali Kota diperbolehkan 25 tahun.

"Harusnya tidak ada, karena KPU sudah menyatakan akan membuat PKPU sejalan putusan MK. Jangan main-main kalau tidak melakukan itu rakyat akan lakukan sesuatu," kata dia.

Setidaknya hingga saat ini ada tiga versi draft PKPU terkait pencalonan kepala daerah yang bocor ke publik. Dari ketiga versi itu, ada yang tidak mengakomodir secara keseluruhan Putusan MK perkara Nomor 60 maupun 70.

Dalam draft versi pertama ini, KPU mengakomodir Putusan MK Nomor 70, terkait frasa syarat batas usia calon kepala daerah yang mengacu pada saat penetapan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us