Bandung, IDN Times - Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat memperketat pengawasan, kemanan, ketertiban di satuan pendidikan dengan menutup dan mengunci gerbang sekolah SMA-SMK negeri setelah jam masuk hingga selama kegiatan pembelajaran berlangsung.
Peraturan anyar tersebut tertuang dalam nota dinas 38297/PW.01/SEKRE yang ditandatangani langsung oleh Kepala Disdik Jabar Purwanto, dan diterbitkan pada 12 Oktober 2026. Surat itu juga telah disebarkan ke seluruh Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan di wilayah Jabar.
Isi dari nota dinas tersebut meminta seluruh kepala satuan pendidikan untuk memperketat pengawasan serta membatasi akses masuk bagi pihak eksternal yang tidak berkepentingan selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.
Kemudian, pihak eksternal yang memiliki kepentingan dan memerlukan akses ke lingkungan sekolah, wajib menunjukkan surat resmi, serta terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk memperoleh izin masuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
