Geliat Penanganan Anti-Korupsi di Desa Cibiru Wetan Bandung

Bandung, IDN Times - Berdasarkan data KPK tahun 2004-2020, Jawa Barat masuk dalam provinsi dengan kasus korupsi terbanyak di Indonesia, jumlahnya mencapai 101 kasus. Modus dari tindak pidana korupsi ini mulai dari pemerasan, gratifikasi, dan penyelundupan.
Beberapa kasus korupsi di Jabar terjadi dari tingkat pemerintahan provinsi hingga kabupaten kota hingga desa. Yang terbaru ada perkara tindak pidana korupsi oleh mantan kepala desa Cikadu, Kecamatan Cibatu, Purwakarta Deddy Sujana (60 tahun). Dia diduga melakukan korupsi Dana Desa Hingga Dana Bantuan Provinsi tahun anggaran 2022.
Melansir dari laman Indonesia Corruption Watch (ICW) sepanjang 2015 sampai 2017, kasus tindak pidana korupsi di tingkat desa se-Indonesia semakin menjamur. Pada 2015 setidaknya ada 17 kasus, jumlah ini meningkat menjadi 41 kasus pada 2016 dan 96 kasus pada 2017.
Jika ditotalkan, dalam kurun waktu tiga tahun, setidaknya ada 154 kasus korupsi di tingkat desa dengan kerugian negara mencapai Rp 47,56 milyar. Lebih lanjut, dari 154 kasus korupsi di tingkat desa, sebagian besar terkait dengan dana desa yaitu 127 kasus.
Sementara pada tahun 2022 ICW mencatat ada 155 kasus rasuah yang terjadi di sektor desa dengan 252 tersangka.
1. Desa Cibiru Wetan transparan dalam segala hal
Di balik banyaknya kasus kepala desa di Jawa Barat yang terlibat dalam tindak pidana korupsi, masih ada satu desa yang justru menggerakkan perlawanan terhadap tindak rasuah itu. Salah satu desa ini yaitu Desa Cibiru Wetan, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Desa ini menjadi salah satu dari sepuluh Percontogan Desa Antikorupsi di Indonesia yang ditetapkan oleh KPK RI pada 7 Juni 2022, hingga saat ini. Kepala Desa Cibiru Wetan, Hadian Supriatna mengatakan, dalam membangun budaya anti korupsi harus dimulai dengan kesadaran dari perangkat desa itu sendiri.
Dia menerapkan beberapa indikator anti korupsi yang kini digalakan oleh KPK, seperti keterbukaan informasi publik dan melawan suap atau imbalan di pelayanan desa.
"Kami ada sistem keterbukaan informasi publik, kami buat maklumat pelayanan yang gratis tanpa pungutan dan deklarasi konflik kepentingan RW. Kami buat pernyataan menolak gratifikasi," ujar Hadian saat dikonfirmasi IDN Times, Sabtu (27/7/2024).