Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Dishub Perketat Pengamanan Lampu Lalu Lintas Setelah Banyak Dicuri

Kota Bandung
4 min read
Dishub Perketat Pengamanan Lampu Lalu Lintas Setelah Banyak Dicuri
Dok. Humas-Pemkot Bandung
  • Dishub Bandung memperbaiki enam persimpangan yang lampu lalu lintasnya terganggu akibat pencurian kabel sejak 28 September 2026, melalui pemeriksaan jaringan dan penggantian komponen.

  • Untuk mencegah pencurian berulang, boks APILL dipasangi gembok dan kerangkeng. Gangguan ringan kelistrikan umumnya ditangani dalam 1x24 jam, sementara laporan warga diterima melalui media sosial.

  • Polrestabes Bandung menangkap GG saat memotong kabel traffic light di Jalan Cipaganti. Polisi menyita alat dan kabel curian, serta memburu pelaku lain; tersangka terancam sembilan tahun penjara.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bandung, IDN Times - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung mulai melakukan perbaikan rambu lalu lintas di sejumlah titik setelah sebelumnya mati karena dicuri. Aksi pencurian terakhir tercatat terjadi pada Senin (28/9/2026).

Dishub Kota Bandung mencatat ada enam persimpangan yang terdampak yakni Simpang Pungkur-Inggit Ganarsih, Simpang BKR-M. Toha (PT Inti), Simpang Veteran-Sunda, Simpang Pagarsih-Astana Anyar, Simpang Tamblong-Naripan, serta Simpang BKR-M. Ramdan (Patung Ikan).

Operator ATCS Kota Bandung, Abdullah Putra Gandara mengatakan, perbaikan dilakukan melalui pembagian tugas kepada sejumlah tim. Pekerjaan mencakup pemeriksaan jaringan kabel, penyiapan komponen pengganti, hingga pemasangan perangkat.

"Dalam satu minggu terakhir, kami telah melakukan perbaikan pada enam persimpangan yang terdampak pencurian," kata Abdullah, dikutip dari keterangan Humas Kota Bandung, Sabtu (10/10/2026).

  1. 1. Boks APILL dipasangi gembok dan kerangkeng

    IMG-20261010-WA0046.jpg
    Dok. Humas-Pemkot Bandung

    Menurut Abdullah, penanganan tidak hanya berfokus pada penggantian komponen yang hilang, tetapi juga memastikan perangkat pengendali lampu lalu lintas kembali berfungsi.

    "Proses pemulihan tersebut melibatkan penelusuran kabel, penyiapan perangkat seperti CPU, wiring, dan controller, hingga pemasangan kembali komponen yang dibutuhkan agar lampu lalu lintas dapat berfungsi," tuturnya.

    Selain kerusakan akibat pencurian, Dishub Kota Bandung juga menangani gangguan APILL yang dilaporkan masyarakat. Abdullah mengatakan gangguan ringan, khususnya yang berkaitan dengan jaringan kelistrikan, umumnya bisa ditangani dalam waktu satu hari.

    "Gangguan minor, seperti masalah pada jaringan kelistrikan, dapat ditangani dalam waktu 1 kali 24 jam," kata dia.

    Salah satu penanganan dilakukan di persimpangan Jalan Sudirman-Kelenteng, kawasan Cibadak. Berdasarkan pemeriksaan awal, gangguan di lokasi tersebut diduga berkaitan dengan pasokan listrik dari jaringan PLN menuju boks perangkat.

    "Gangguan di kawasan Sudirman-Kelenteng diduga mengalami masalah suplai listrik dari jaringan PLN ke boks perangkat," ujar Abdullah.

    "Masyarakat yang menemukan gangguan lampu lalu lintas dapat menyampaikan laporan melalui media sosial ATCS Kota Bandung atau Dinas Perhubungan Kota Bandung," tuturnya.

  2. 2. Gangguan minor bisa langsung diselesaikan

    IMG-20261010-WA0052.jpg
    Dok. Humas-Pemkot Bandung

    Selain kerusakan akibat pencurian, Dishub Kota Bandung juga menangani gangguan APILL yang dilaporkan masyarakat. Abdullah mengatakan gangguan ringan, khususnya yang berkaitan dengan jaringan kelistrikan, umumnya bisa ditangani dalam waktu satu hari.

    "Gangguan minor, seperti masalah pada jaringan kelistrikan, dapat ditangani dalam waktu satu kali 24 jam," kata dia.

    Salah satu penanganan dilakukan di persimpangan Jalan Sudirman-Kelenteng, kawasan Cibadak. Berdasarkan pemeriksaan awal, gangguan di lokasi tersebut diduga berkaitan dengan pasokan listrik dari jaringan PLN menuju boks perangkat.

    "Gangguan di kawasan Sudirman-Kelenteng diduga mengalami masalah suplai listrik dari jaringan PLN ke boks perangkat," ujar Abdullah.

    "Masyarakat yang menemukan gangguan lampu lalu lintas dapat menyampaikan laporan melalui media sosial ATCS Kota Bandung atau Dinas Perhubungan Kota Bandung," tuturnya.

  3. 3. Pelaku pencurian berhasil ditangkap

    IMG-20261010-WA0057.jpg
    Dok. Humas-Pemkot Bandung

    Sementara itu Polrestabes Bandung berhasil menangkap salah satu pencuri kabel Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) milik Dinas Perhubungan di traffic light Jalan Cipaganti. Pelaku tersebut berinisial GG.

    Kapolrestabes Bandung Kombes Dedi Supriyadi mengatakan, penangkapan dilakukan pada malam hari sekitar pukul 20.30 WIB. Saat disergap aparat kepolisian, pelaku tepergok sedang memotong kabel bawah tanah lampu pengatur lalu lintas menggunakan perkakas pemotong sederhana.

    "Kami berhasil mengungkap pelakunya tadi malam tepat pukul 20.30 WIB di Jalan Cipaganti saat yang bersangkutan sedang beraksi memotong kabel traffic light," kata Dedi di Mapolrestabes Bandung, Jumat (2/10/2026).

    Dari penangakapan tersebut polisi menyita perkakas pemotong serta gulungan kabel hasil curian sebagai barang bukti dari tangan tersangka. Dedi menjelaskan bahwa pelaku berinisial GG secara spesifik mengincar material tembaga berharga tinggi yang berada di dalam pembungkus kabel APILL tersebut.

    Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton menambahkan, penyelidikan tidak berhenti pada satu tersangka. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) di sejumlah titik yang mengalami kerusakan kabel serupa, polisi mengidentifikasi adanya pelaku lain yang beroperasi di wilayah berbeda.

    "Setelah kami lakukan identifikasi, gangguan di beberapa TKP di Kota Bandung ternyata dilakukan oleh orang-orang yang berbeda. Pelaku yang kami amankan ini beraksi di beberapa titik, tetapi tidak di semua tempat. Saat ini kami masih mengembangkan penyelidikan untuk mengejar pelaku lain di TKP luar kawasan Cipaganti," ucap Anton.

    Anton mengatakan, motif pelaku murni dilandasi kebutuhan ekonomi. Pelaku yang merupakan warga lokal Bandung ini kini telah ditahan di Mapolrestabes Bandung guna menjalani pemeriksaan intensif.

    Atas perbuatannya yang merugikan fasilitas umum dan membahayakan keselamatan pengguna jalan, tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More