Bandung, IDN Times - Dinas Kesehatan (Dinkes) Jawa Barat (Jabar) meminta fasilitas milik pemerintah kabupaten dan kota memberlakukan tarif metode tes reaksi berantai polimerase atau polymerase chain reaction (PCR) COVID-19 seharga Rp450 ribu sampai Rp550 ribu.
Nina Susana Dewi, Kepala Dinkes Jabar mengatakan, pemberlakuan tarif itu sudah berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang disetujui pada Senin (16/8/2021).
"Sudah kami terima, langsung saya share ke Kadinkes kabupaten dan kota, untuk langsung ditindaklanjuti," kata dia melalui pesan singkat, Selasa (17/8/2021).