Bandung, IDN Times - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII turut memberikan tanggapan tentang adanya nama Haikal Hassan Baras atau Ahmad Haikal Hassan dalam 27 laporan penyerobotan lahan di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, di Polda Jabar.
Kuasa Hukum PTPN VIII, Ikbar Firdaus Nurahman mengatakan, untuk nama Haikal Hassan masih belum bisa dipastikan berstatus sebagai terlapor. Hanya saja, menurutnya hal itu mungkin terjadi selama penyelidikan kepolisian berjalan sebagaimana semestinya.
"Saya belum bisa menyebutkan perihal (Haikal Hassan) itu orang yang terlapor atau bukan.Terkait data yang ada, maka kami serahkan ke pihak penyidik," ujar Ikbar saat ditemui awak media di Polda Jabar, Jumat (29/1/2021).