Bandung, IDN Times – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan hampir seluruh klaim simpanan nasabah dari empat BPR/BPRS di Jawa Barat yang dicabut izin usahanya telah diselesaikan. Hingga 31 Agustus 2026, nilai klaim yang telah dibayarkan mencapai Rp243,02 miliar.
Direktur Eksekutif Kesekretariatan dan Hubungan Lembaga LPS, K.M. Nuruddin, mengatakan jumlah tersebut setara dengan 99,47 persen dari total simpanan layak bayar sebesar Rp245,44 miliar.
"LPS telah membayarkan sebesar Rp243,02 miliar dari total simpanan layak bayar sebesar Rp245,44 miliar. Artinya sudah 99,47 persen yang sudah kita selesaikan," kata Nuruddin dalam Temu Media Jawa Barat di Bandung, Jumat (2/10/2026).
