Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
99 Persen Klaim Nasabah BPR Bangkrut di Jabar Sudah Dibayar LPS
Humas LPS
  • LPS telah membayar Rp243,02 miliar atau 99,47 persen klaim layak bayar dari empat BPR/BPRS di Jawa Barat yang izinnya dicabut, per 31 Agustus 2026.
  • Pembayaran di Jawa Barat mencakup 31.437 rekening; simpanan tak layak bayar bernilai Rp1,58 miliar, antara lain terkait kondisi bank tidak sehat.
  • Secara nasional, LPS menangani 11 BPR/BPRS pada 2026 dan menyiapkan Program Penjaminan Polis, yang akan diaktivasi pada 2027.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
LPS sudah membayar hampir semua uang nasabah dari empat bank kecil di Jawa Barat yang bangkrut. Uangnya sekitar Rp243 miliar untuk lebih dari 31 ribu rekening. Masih ada sedikit uang yang tidak bisa dibayar. Di Indonesia, LPS juga membantu nasabah bank lain. Tahun 2027, LPS mau mulai melindungi pemegang polis asuransi juga.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Penyelesaian hampir seluruh klaim nasabah BPR/BPRS di Jawa Barat menunjukkan proses penjaminan LPS berjalan nyata bagi puluhan ribu rekening yang memenuhi syarat. Dengan pembayaran mencapai 99,47 persen dari simpanan layak bayar, perlindungan dana nasabah tetap menjadi fokus meski sejumlah bank telah kehilangan izin usaha.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bandung, IDN Times – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan hampir seluruh klaim simpanan nasabah dari empat BPR/BPRS di Jawa Barat yang dicabut izin usahanya telah diselesaikan. Hingga 31 Agustus 2026, nilai klaim yang telah dibayarkan mencapai Rp243,02 miliar.

Direktur Eksekutif Kesekretariatan dan Hubungan Lembaga LPS, K.M. Nuruddin, mengatakan jumlah tersebut setara dengan 99,47 persen dari total simpanan layak bayar sebesar Rp245,44 miliar.

"LPS telah membayarkan sebesar Rp243,02 miliar dari total simpanan layak bayar sebesar Rp245,44 miliar. Artinya sudah 99,47 persen yang sudah kita selesaikan," kata Nuruddin dalam Temu Media Jawa Barat di Bandung, Jumat (2/10/2026).

1. Lebih dari 31 ribu rekening nasabah telah dibayarkan

Humas LPS

Nuruddin menjelaskan pembayaran tersebut mencakup 31.437 rekening atau sekitar 99,53 persen dari total rekening yang memenuhi syarat penjaminan.

Sementara itu, terdapat simpanan yang tidak dapat dibayarkan senilai Rp1,58 miliar. Nilai tersebut hanya sekitar 0,08 persen dari total simpanan yang diverifikasi.

Menurut dia, sebagian simpanan tidak layak bayar karena terkait kondisi bank yang dinyatakan tidak sehat.

"Yang tidak layak bayar disebabkan oleh penyebab bank tidak sehat sebesar Rp1,3 miliar atau hanya sebesar 0,53 persen," ujarnya.

2. Secara nasional LPS tangani 11 BPR/BPRS sepanjang 2026

Humas LPS

Selain di Jawa Barat, LPS juga menangani pembayaran klaim simpanan nasabah dari BPR/BPRS yang dicabut izin usahanya di berbagai daerah.

Berdasarkan data per 31 Agustus 2026, terdapat 11 BPR/BPRS yang ditangani sepanjang tahun ini.

LPS telah membayarkan klaim senilai Rp595,61 miliar dari total simpanan layak bayar sebesar Rp1,85 triliun kepada lebih dari 52 ribu rekening nasabah.

Sementara itu terdapat 315 rekening dengan simpanan tidak layak bayar senilai Rp1,58 miliar.

Menurut Nuruddin, penyebab terbesar simpanan tidak layak bayar berasal dari tingkat bunga simpanan yang melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS dan kondisi bank yang tidak sehat.

3. LPS siapkan Program Penjaminan Polis mulai 2027

Humas LPS

Pada kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Klaim, Resolusi, dan Pengaturan Asuransi LPS, Hermawan Wibowo, mengatakan LPS juga tengah mempersiapkan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP).

Program tersebut dirancang untuk memberikan perlindungan kepada pemegang polis apabila perusahaan asuransi mengalami kegagalan.

"Antara lain, nanti pada tahun 2027 akan diaktivasi PPP dengan langkah awal pengumpulan iuran, surveilans dan data polis," kata Hermawan.

Menurut dia, kepesertaan PPP akan bersifat wajib bagi perusahaan asuransi jiwa dan asuransi umum yang memenuhi persyaratan tertentu. Program tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan pemegang polis sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian nasional.

LPS juga mengingatkan masyarakat agar memahami ketentuan penjaminan simpanan dengan menerapkan prinsip 3T, yakni simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan LPS, dan nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.

Curated For You

Editorial Team

Related Article