1.000 Dapur MBG di Jabar Disebut Belum Beroperasi, Mitra Resah

- Paguyuban Mitra Jawa Barat menyebut sekitar 1.000 dapur SPPG belum beroperasi, meski mitra telah berinvestasi dan membangun fasilitas atas arahan BGN.
- PMJB meminta kepastian operasional, pengembalian skema pembayaran Rp6 juta per hari, serta pelibatan mitra dalam penentuan jumlah penerima manfaat tiap dapur.
- Tim advokasi PMJB menyiapkan gugatan perdata terhadap BGN atas perubahan operasional dan pembayaran, sambil menuntut kepastian atau pengembalian investasi dapur moratorium.
Bandung, IDN Times - Sejumlah mitra program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tergabung dalam Paguyuban Mitra Jawa Barat (PMJB) meminta Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan kepastian operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Mereka mengaku telah mengeluarkan investasi yang tidak sedikit untuk membangun dapur, tetapi hingga kini sebagian fasilitas tersebut belum beroperasi sehingga menimbulkan kekhawatiran mengenai kelanjutan usaha mereka.
Wakil Ketua Umum PMJB, Miftah Anwar Sani, menyebut sekitar 1.000 SPPG dari total jaringan yang diklaim mencapai 6.000 mitra belum beroperasi. Menurutnya, para mitra telah mengeluarkan biaya sejak tahap pembangunan hingga dapur siap digunakan, sehingga mereka membutuhkan kepastian dari BGN mengenai kapan fasilitas tersebut dapat mulai melayani penerima manfaat.
"Kapan kepastian bagi dapur moratorim semua, kapan mau dibuka?" kata Miftah seusai pertemuan dengan seluruh anggota PMJB di Bandung, Minggu (18/10/2026).
Ia menegaskan, pembangunan dan persiapan dapur dilakukan atas arahan BGN sehingga para mitra berharap pemerintah memberikan kejelasan mengenai kelanjutan fasilitas yang telah mereka bangun. "Yang menyuruh kita sebagai mitra melakukan pembangunan dan persiapan itu adalah BGN," katanya.
Selain kepastian operasional, PMJB mempersoalkan perubahan skema pembayaran kepada pengelola SPPG. Mereka meminta skema Rp6 juta per hari dikembalikan seperti ketentuan awal serta berharap dilibatkan dalam penentuan jumlah penerima manfaat, sementara tim advokasi paguyuban menyatakan akan menyiapkan gugatan perdata karena menilai perubahan ketentuan operasional dan pembayaran tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama.
1. Sekitar 1.000 SPPG Disebut Belum Beroperasi

Dok.Istimewa Miftah mengatakan, para mitra telah mengeluarkan investasi untuk membangun dan mempersiapkan dapur SPPG, tetapi sebagian fasilitas tersebut belum mendapatkan kepastian untuk mulai beroperasi. Dari sekitar 6.000 mitra yang tergabung dalam PMJB, ia menyebut terdapat sekitar 1.000 SPPG yang belum beroperasi, meskipun angka tersebut masih berupa keterangan paguyuban dan belum disertai data terperinci mengenai lokasi, status kesiapan, maupun penyebab setiap dapur belum berjalan.
"Kapan mulai beroperasinya? Kami sudah berinvestasi untuk program ini," kata Miftah.
Menurutnya, ketidakpastian tersebut perlu segera diselesaikan karena para mitra telah mengeluarkan biaya pembangunan dengan harapan dapat menjalankan program MBG sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Ia juga meminta BGN merangkul mitra dalam menentukan teknis pelaksanaan program, terutama mengenai skema pembayaran dan jumlah penerima manfaat yang dilayani masing-masing dapur.
2. Mitra Minta Skema Rp6 Juta per Hari Dikembalikan

Kondisi SPPG Kupang Timur, Nusa Tenggara Timur, Rabu (1/10/2025). (IDN Times/IDN Times Dini Suciatiningrum) Miftah mengatakan, PMJB menginginkan skema pembayaran sebesar Rp6 juta per hari dikembalikan seperti sebelumnya karena jumlah tersebut dinilai sebagai bentuk pengembalian investasi yang telah dikeluarkan mitra untuk membangun dapur SPPG.
"Kami ingin insentif dapur-dapur yang sudah berjalan tetap dikembalikan ke bentuk semula, Rp6 juta per hari," katanya.
Ia menegaskan, pembayaran tersebut tidak semata-mata dipandang sebagai insentif, melainkan juga sebagai bentuk pengembalian investasi mitra oleh negara. "Itu bukanlah insentif sesungguhnya, tetapi negara mencicil kepada kami sebagai mitra atas investasi yang kami keluarkan," katanya.
Miftah mengatakan, pihaknya tidak mempersoalkan mekanisme teknis yang digunakan BGN selama nilai pembayaran yang diterima mitra tetap setara dengan Rp6 juta per hari. Salah satu usulannya adalah setiap dapur melayani 3.000 porsi per hari sehingga, dengan perhitungan Rp2.000 per porsi, jumlah pembayaran mencapai Rp6 juta.
"Silakan BGN dalam hal ini yang punya regulasi, yang punya diskresi, apapun namanya. Hadirkan penerima manfaat ke dapur itu supaya dapur-dapur itu memasak 3 ribu porsi per hari, supaya sesuai dengan insentif Rp2 ribu per porsi. Jadi kami tetap digeneralisir kembali ke (insentif) Rp6 juta per hari," katanya.
Di tempat yang sama, Ketua Umum PMJB, Ade Bambang, meminta BGN melibatkan mitra dalam menentukan jumlah penerima manfaat untuk setiap SPPG karena penetapan tersebut dinilai perlu dilakukan melalui komunikasi bersama agar tidak menimbulkan anggapan adanya perlakuan berbeda antardapur.
"Kami ingin dilibatkan, jangan sampai BGN menentukan sendiri," katanya.
Menurut Ade, perbedaan jumlah penerima manfaat yang ditetapkan untuk setiap dapur dapat menimbulkan persepsi diskriminasi di antara para mitra. Karena itu, ia meminta BGN membuka ruang komunikasi sebelum menentukan alokasi penerima manfaat bagi masing-masing SPPG.
"Jangan sampai ada yang menilai diskriminasi. Jangan ada dapur yang jumlah penerima manfaatnya berbeda-beda," kata dia.
Ia kembali menekankan pentingnya dialog sebelum keputusan ditetapkan. "Ajak bicara dulu kami, jangan langsung menentukan sepihak," katanya.
3. Tim Advokasi PMJB Siapkan Gugatan Perdata terhadap BGN

Dok.Istimewa Tim advokasi PMJB, Asep Dadang, mengatakan pihaknya berencana menyiapkan gugatan perdata terhadap BGN terkait perubahan teknis pelaksanaan program MBG yang dinilai merugikan mitra. Ia menjelaskan, pada awal pelaksanaan program, mitra memahami bahwa dapur SPPG beroperasi selama enam hari dalam sepekan dengan pembayaran Rp6 juta per hari, termasuk ketika dapur libur.
Namun, menurut Asep, BGN kemudian mengeluarkan surat edaran yang mengubah ketentuan operasional menjadi lima hari dalam sepekan dan tidak memberikan pembayaran ketika dapur libur, berbeda dengan ketentuan yang dipahami para mitra sebelumnya.
"Jelas terlah terjadi perjanjian kerjasama antara yayasan dengan pihak BGN. Jadi itu adalah dua pihak yang sedang mengikatkan perjanjian," kata Asep.
Ia menilai, perubahan tersebut tidak seharusnya dilakukan secara sepihak karena berkaitan dengan hak dan kewajiban yang telah disepakati kedua belah pihak. "Ini jelas melanggar pasal KUH Perdata tentang perjanjian. Seharusnya kedua belah pihak ini saling mengindahkan satu sama lain," katanya.
Asep mengatakan, tim advokasi PMJB akan menyiapkan tim hukum untuk mengajukan gugatan perdata dengan salah satu tujuan yang disebutnya adalah meminta pembatalan keputusan BGN terkait surat edaran yang dipersoalkan.
"Kami sebagai tim advokasi hukum akan menyusun tim untuk membentuk pengacara dalam rangka untuk gugatan keperdataan." kata dia.
Asep juga mempertanyakan nasib SPPG yang hingga kini belum beroperasi dan meminta pemerintah memberikan kepastian agar mitra tidak terus menanggung risiko investasi. Menurutnya, apabila pemerintah melalui BGN tidak dapat melanjutkan pengoperasian dapur-dapur yang masih berada dalam status moratorium, investasi para mitra harus dikembalikan agar mereka dapat menjalankan usaha lain.
"Kalau memang negara sudah tidak bisa lagi menjalankan dapur-dapur moratorium ini, jangan pernah merugikan para mitra, jangan pernah merugikan investor, jangan pernah merugikan pengusaha Republik Indonesia. Kembalikan uangnya kepada para mitra itu selambat-lambatnya tahun ini. Jadi kami Januari tahun depan bisa untuk membuat usaha-usaha lain. Jadi negara harus mengembalikan itu," katanya.



















