Anggota DPRD Tasikmalaya Laporkan RS Jasa Kartini ke Polisi

Dewan vs Rumah sakit jasa Kartini Tasik

Tasikmalaya, IDN Times - Tak tega melihat perlakuan yang terjadi kepada almarhumah ibu kandungnya selama menjalani perawatan di Rumah Sakit Jasa Kartini, Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Demi Hamzah, melaporkan manajemen RS sekaligus dokternya ke polisi pada Senin (3/5/2021).

Kuasa hukum Demi Hamzah, Andi Ibnu Hadi, mengatakan jika pelaporan tersebut bermula ketika ibunya mengalami demam pada 6 April 2021. Mendapati kabar itu, Demi menghubungi Satgas Penanganan Covid Kabupaten Tasikmalaya untuk mendapatkan penanganan.

"Lalu (ibunda Demi) dites PCR di Labkesda dan hasilnya negatif COVID-19. Kemudian berobat ke Puskesmas Cibalong dan disarankan berobat langsung ke dokter," ujar Andi, kepada IDN Times. Selasa (04/05/2021).

1. Tanpa kejelasan, pihak RS bawa ibu ke ruang isolasi COVID-19.

Anggota DPRD Tasikmalaya Laporkan RS Jasa Kartini ke PolisiIDN Times / Yudi Rohmansyah

Singkat cerita, setelah menemui dokter, sang ibu dirujuk untuk dirujuk ke salah satu RS Jasa Kartini, Tasikmalaya. Sesampainya di rumah sakit yang dituju, tanpa penjelasan sang ibu malah dimasukkan ke ruang isolasi COVID-19.

"Tapi tak ada penjelasan dari pihak rumah sakit soal diagnosa klien saya. Kemudian disarankan membeli obat sebesar Rp12 juta yang tidak direkomendasikan oleh Dinkes," terangnya.

2. Demi sembuh dari Corona, keluarga sanggupi tawaran untuk beli obat Rp12 juta.

Anggota DPRD Tasikmalaya Laporkan RS Jasa Kartini ke PolisiIDN Times / Yudi Rohmansyah

Selanjutnya, dia menambahkan, karena keluarga merasa mesti menjalankan segala saran dokter, maka mau tak mau menyetujui pembelian obat tersebut. Namun, setelah itu, obat seharga Rp12 juta yang disarankan itu tak berhasil didapatkan karena memang tak tersedia.

"Lalu pada 14 April 2021 ibu klien kami meninggal dunia karena COVID-19 dan dimakamkan dengan proses serta tata cara pemakaman pasien COVID-19," katanya.

3. Karena tidak ada kejelasan, keluarga pasien lapor polisi.

Anggota DPRD Tasikmalaya Laporkan RS Jasa Kartini ke PolisiIDN Times / Yudi Rohmansyah

Sementara itu, Andi menegaskan, selama pasien masuk dan mendapatkan perawatan di rumah sakit tersebut, keluarga tak mendapatkan pemberitahuan mengenai penyakit pasien yang sebenarnya.

Informasi bahwa sang ibu meninggal dunia karena COVID-19 baru didapatkan setelah terbitnya hasil pemeriksaan, yakni sepekan setelah pasien meninggal dunia.

"Berdasarkan hal itulah klien saya melapor, dengan Pasal 62 Jo pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," tuturnya.

4. Jasa Kartini membantah telah melakukan kesalahan prosedur kepada pasien.

Anggota DPRD Tasikmalaya Laporkan RS Jasa Kartini ke PolisiIDN Times / Yudi Rohmansyah

Sementara itu, Wakil Direktur Umum dan Keuangan RS Jasa Kartini, Gingin Ginanjar membantah akan segala tuduhan pelapor kepada mereka. Pasalnya, selama pasien masuk dan mendapatkan perawatan, mereka mengklaim telah menjalani segala prosedur sesuai aturan.

Bahkan, ia menambahkan, tagihan biaya juga tak dilakukan kepada pasien karena biaya penanganan pasien ditanggung oleh pemerintah. "Tidak ada yang kami tagihkan kepada pasien, itu semua ditanggung pemerintah," kata Gingin ketika ditemui awak media, Selasa (4/3/2021).

5. Hukum berlanjut, RS siap lakukan langkah hukum.

Anggota DPRD Tasikmalaya Laporkan RS Jasa Kartini ke PolisiIDN Times / Yudi Rohmansyah

Ia berharap masalah itu dapat diselesaikan secara kekeluargaan hingga tak perlu menempuh jalur hukum. Namun, pihak RS siap melakukan langkah hukum jika memang kasus tetap berlanjut.

Gingin juga berharap, masyarakat umum dapat memahami prosedur penanganan pasien COVID-19. Di sisi lain, ia berjanji untuk terus melakukan perbaikan dan evaluasi terkait pelayanan di RS.

"Kami juga akan terus memperbaiki diri dan evaluasi ini agar kejadian serupa tak terulang. Dalam pemberian informasi, kami juga akan perbaiki," kata dia.

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya