Akhirnya PPKM Level 2, Obyek Wisata Garut Kembali Dibuka

Wah, semoga ekonomi Garut kembali bangkit

Garut, IDN Times - Setelah masuk dalam urutan daerah berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, Kabupaten Garut kembali membuka obyek pariwisata mereka. Pembukaan obyek wisata dilakukan per 24 Agustus 2021. 

"Iya benar saat ini untuk objek wisata Garut kini sudah kembali dibuka," ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Garut, Budi Gan Gan, ketika dihubungi, Kamis (26/08/2021).

1. Dibukanya wisata Garut sesuai dengan SE dan Instruksi Menteri Dalam Negeri

Akhirnya PPKM Level 2, Obyek Wisata Garut Kembali DibukaIDN Times / Istimewah

Budi mengatakan, dibukanya obyek wisata di Garut telah sesuai dengan surat edaran dan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Irmendagri). Aturan tersebut menyebut jika daerah dengan status level 2 boleh kembali membuka obyek wisatanya.

Meski demikian, pemerintah meminta agar setiap destinasi wisata mematuhi protokol kesehatan dengan membatasi pengunjung sebesar 25 persen dari daya tampung keseluruhan.

"Jadi meski kita buka, tentunya pengunjung tetap dibatasi kuotanya. Jadi masih beda dengan kata normal," tuturnya.

2. Belum ada ketentuan menunjukkan surat vaksinasi

Akhirnya PPKM Level 2, Obyek Wisata Garut Kembali DibukaIDN Times / Istimewah

Di sisi lain, hingga saat ini juga belum ada intruksi untuk persyaratan khusus bagi setiap pengunjung yang ingin berwisata ke obyek wisata di Kabupaten Garut. Artinya, belum ada kepastian tentang kewajiban menunjukkan sertifikat vaksinasi atau hasil tes COVID-19 ketika ingin berwisata di sana.

"Kalau untuk saat ini, kita belum ada perintah untuk persyaratan wisatawan yang datang. Untuk syarat wisatawan harus sudah vaksin atau menunjukkan tes swab, kita belum ke sana," ujarnya.

3. Setiap hotel, restoran, dan destinasi wajib mengantongi sertifikat CHSE

Akhirnya PPKM Level 2, Obyek Wisata Garut Kembali DibukaInstagram.com/triatdewi

Meski demikian, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Garut terus berupaya melakukan sertifikasi CHSE (Cleanliness, Health, Safety & Environment Sustainability) atau kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan bagi hotel, restoran, dan destinasi wisata.

Jika sertifikasi CHSE tersebut bibsa didapatkan, artinya pelayanan di daerah terkait dipastikan aman dan sehat. Dari data yang dikantongi Budi, ada sekitar 78 hotel, restoran, dan destinasi wisata di Kabupaten Garut yang sudah memiliki sertifikat CHSE.

Namun, lanjut Budi, capaian tersebut masih terbilang rendah: 20 persen dari jumlah keseluruhan hotel, restoran, dan destinasi wisata.

"Maka, guna mengejar angkat idelanya saat ini kita masih terus genjot, terutama di sejumlah obyek destinasi wisata," tutur dia.

4. Obyek wisata dibuka, ada empat poin yang wajib diketahui.

Akhirnya PPKM Level 2, Obyek Wisata Garut Kembali DibukaIDN Times / Istimewah

Meski telah mengizinkan tempat wisata untuk membuka kembali usahanya, Pemkab Garut meminta para pihak terkait agar tak melupakan aturan yang telah ditetapkan melalui SE Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Garut. SE tersebut berlaku hari ini, Kamis (26/8/2021).

Aturan pertama, rumah makan atau kafe berada di dalam gedung, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi di pusat perbelanjaan sudah diizinkan menerima makan di tempat (dine-in).

"Namun, dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen, dari angka normal," katanya.

Kedua, rumah makan atau kafe di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB. Kapasitas juga masih dibatasi, maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 30 menit.

Ketiga, fasilitas umum termasuk di dalamnya area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya, diizinkan buka  dengan kapasitas maksimal 25 persen. Penerapan prokes harus dilakukan secara lebih ketat.

Keempat, untuk kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan, juga telah diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen. Namun, kegiatan itu harus tetap menerapkan prokes secara lebih ketat.

5. Vaksinasi untuk para pelaku usaha yang berada di sekitar obyek wisata di Kabupaten Garut belum masif digelar

Akhirnya PPKM Level 2, Obyek Wisata Garut Kembali DibukaIDN Times / Istimewah

Sedangkan untuk vaksinasi kepada para pelaku usaha yang berada di sekitar obyek wisata di Kabupaten Garut masih belum dilakukan secara masif. Artinya, tak ada pelaksanaan vaksinasi khusus para pelaku usaha wisata.

Meski begitu, dari informasi yang Budi dapatkan, sudah banyak pelaku usaha wisata yang menjalani vaksinasi, salah satunya di tempat-tempat yang sudah disediakan pemerintah.

"Sekarang pemerintah gencar melakukan vaksinasi. Di pendopo hampir tiap hari, di puskesmas juga. Jadi tak menyasar khusus pelaku wisata. Pelaku wisata diimbau vaksin di tempat yang sudah disediakan," tutur Budi.

Baca Juga: Diduga Jadi Kurir Narkoba, Dua Ibu Ditangkap Polisi Garut

Baca Juga: Info Wisata Buffalo Hill, Garut: Rute, Biaya, Pendakian, dan Tips

Baca Juga: Info Wisata Danau dan Candi Cangkuang Garut, Wisata Alam Bersejarah

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya