Diduga Jadi Kurir Narkoba, Dua Ibu Ditangkap Polisi Garut

Dua ibu muda jadi kurir narkoba.

Garut, IDN Times - Diduga nekat menjadi kurir narkoba dalam jaringan sindikat peredaran narkotika jenis sabu di area Garut, dua orang ibu muda asal Kabupaten Garut ini ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres setempat.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Maolana mengatakan bahwa kedua kini telah diamankan oleh polisi. Keduanya masing-masing berinisial FB (29 tahun) dan RE (18).

“Kedua wanita ini adalah ibu rumah tangga yang diduga menjadi kurir dalam sindikat peredaran narkotika,” katanya, ketika dihubungi IDN Times, Rabu (18/08/2021).

1. Kedua ibu muda diamankan polisi beserta lima tersangka lainnya.

Diduga Jadi Kurir Narkoba, Dua Ibu Ditangkap Polisi GarutIlustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Maolana menjelaskan bahwa kedua perempian ini diamankan bersama lima orang tersangka lainnya yang berinisial FA (24), AF (18), HN (21), UP (33), dan HA (41).

Mereka diketahui merupakan sindikat peredaran narkotika di sekitar wilayah Kabupaten Garut. “Ketujuh orang ini kami amankan di wilayah Kecamatan Tarogong Kaler pada Sabtu (7/8/2021). Dalam penangkapan kami mengamankan sejumlah barang bukti, mulai sabu, timbangan elektrik, hingga alat hisapnya,” kata dia.

2. Sebelum mengungkap kasus yang melibatkan dua ibu, polisi lebih dulu menangkap tersangka lainnya

Diduga Jadi Kurir Narkoba, Dua Ibu Ditangkap Polisi Garutgosipgarut.id

Selain mengamankan tujuh orang sindikat peredaran narkotika ini, Maolana mengatakan bahwa satuannya telah mengungkap tiga kasus lainnya di awal pekan Agustus.

Pertama soal kasus penyalahgunaan obat farmasi tanpa izin, narkoba jenis tembakau sintetis, dan kini terkait peredaran narkotika jenis sabu. "Jadi jika kita total seluruhnya dari kasus-kasus tersebut itu jumlah pelakunya itu ada sebanyak 12 orang," katanya.

3. Karena ulahnya, kini mereka terancam kurungan 20 tahun penjara.

Diduga Jadi Kurir Narkoba, Dua Ibu Ditangkap Polisi GarutIlustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam aksinya ini, seluruh pengedar narkoba itu ditangkap aparat di berbagai area di bawah wilayah hukum Polres Garut. Atas perbuatannya, setiap pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 dan ayat 2 juncto pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan untuk ancaman kurungannya bagi setiap pelaku itu adalah hukuman penjara 4 tahun dan lamanya itu kita ancam selama 20 tahun penjara.

"Untuk penyalahgunaan obat-obatan dijerat dengan pasal 196 junto Pasal 198 undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan juncto Pasal 83 UU RI nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara," tutup Maolana.

Baca Juga: 496 Binaan Lapas Banyuwangi Dapat Remisi, Mayoritas Kasus Narkoba

Baca Juga: Angka Kematian COVID-19 Jabar Meningkat, Kabupaten Garut Paling Tinggi

Baca Juga: 7,7 Kg Lebih Sabu Diamankan BNN Jabar, 8 Orang Jadi Tersangka

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya