Masuk Rekomendasi Munas, NU Dukung Kajian Produk Tembakau Alternatif

Lakpesdam NU respons fatwa haram rokok elektrik Muhammadiyah

Bandung, IDN Times - Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merespons keputusan fatwa haram terhadap rokok elektrik yang belum lama ini dikeluarkan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.

Menurut Ketua Lakpesdam PBNU Rumadi Ahmad, kebijakan itu semestinya dilakukan secara mendalam dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan sebelum mengeluarkan fatwa tersebut.

Dia menyebutkan, Lakpesdam PBNU sebenarnya telah melakukan kajian “Fikih Tembakau: Kebijakan Produk Tembakau Alternatif di Indonesia” pada 2018, lalu.

“Kami menghormati keputusan yang sudah dikeluarkan PP Muhammadiyah. Hanya saja, kami menilai perlu adanya kajian termasuk kajian ilmiah terlebih dahulu sehingga tidak tergesa-gesa dalam menyimpulkan mengenai rokok elektrik (vape),” kata Rumadi dalam rilis yang diterima IDN Times, Senin(3/2).

1. Rokok elektrik adalah inovasi teknologi

Masuk Rekomendasi Munas, NU Dukung Kajian Produk Tembakau Alternatifvape liquid

Rumadi menjelaskan, kehadiran produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik dan produk tembakau yang dipanaskan merupakan buah inovasi teknologi yang telah diaplikasikan oleh sejumlah negara maju, seperti Inggris, Jepang, dan Selandia baru, guna mengurangi jumlah perokok di negara tersebut.

“Apa yang sudah dilakukan Inggris, Selandia Baru dan beberapa negara lain semestinya dapat menjadi contoh bagi Indonesia yang jumlah perokoknya mencapai lebih dari 60 juta jiwa. Negara-negara tersebut melakukan kajian, terutama kajian ilmiah guna mengurangi angka perokoknya,” ujar Rumadi.

Baca Juga: Cegah Penyalahgunaan Rokok Elektrik, Kelompok Ini Gencarkan GEPPREK

2. Indonesia membutuhkan regulasi mengenai rokok elektrik

Masuk Rekomendasi Munas, NU Dukung Kajian Produk Tembakau Alternatifvaporproductstax.com

Selain itu, Rumadi mengungkapkan, Inggris dan Selandia Baru memperkuat penggunaan produk tembakau alternatif dengan regulasi. Karena itu, Indonesia juga membutuhkan regulasi khusus.

“Regulasi ini harus berlandaskan kajian dengan melibatkan semua pemangku kepentingan, sehingga hasil yang dikeluarkan objektif dalam mempertimbangkan segala maslahat dan mudharat bagi masyarakat. Dengan begitu, regulasi yang dihasilkan memberikan manfaat,” katanya.

Baca Juga: Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Vape dan Rokok Elektronik Haram

3. Munas PBNU bawa rekomendasi produk tembakau alternatif

Masuk Rekomendasi Munas, NU Dukung Kajian Produk Tembakau AlternatifKetum PBNU Said Aqil Siradj bersama Bupati Bantul Suharsono dalam acara Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Pendopo Parasamnya II Pemda Bantul, Kamis malam (7/11). IDN Times/Daruwaskita

Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (NU) 2019 turut merekomendasikan produk tembakau alternatif. Hal itu ditempuh untuk menjawab kebutuhan masyarakat Indonesia, terutama warga NU.

Tiga poin utama dari rekomendasi terhadap produk tembakau alternatif mencakup perlunya kebijakan yang memadai, dorongan pengembangan pusat-pusat riset, serta keberpihakan kepada petani tembakau.

“Regulasi dan perkembangan inovasi tembakau ini harus memiliki keberpihakan kepada para petani tembakau lokal,” jelas Rumadi.

Berdasarkan hasil Munas NU tersebut, hadirnya inovasi produk tembakau alternatif sebaiknya dipandang sebagai diversifikasi produk yang dapat memberikan manfaat ekonomi.

“Karena itu, kebijakan apapun yang ditempuh pemerintah terhadap persoalan tembakau akan memberikan dampak secara langsung maupun tidak langsung pada kehidupan kaum Nahdliyin,” tutup Rumadi.

Baca Juga: Selain Cukai Rokok, DJBC Jabar Incar Potensi Pendapatan Liquid Vape

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya