Bandung City View 2 Digugat, REI Jabar: Diduga Ada Mafia Tanah

Konsumen harus dilindungi, Polda-Kejati Jabar diminta turun tangan

Bandung, IDN Times - Kasus gugatan ahli waris terhadap lahan perumahan Bandung City View 2 berbuntut panjang. Majelis hahim memenangkan gugatan ahli waris dalam persidangan yang terjadi beberapa waktu lalu.

Namun, dalam kasus yang sudah diputuskan hakim tersebut DPD Real Estate Indonesia (REI) Jawa Barat menilai perkara ini diduga ada keterlibatan mafia tanah. Karena itu, meminta Polda Jabar hingga Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar turun tangan terkait polemik gugatan ratusan rumah di komplek tersebut.

"Saya meminta ke Kapolda Jabar dan Kejati untuk bisa mengambil peran hadir pendekatan hukum. Karena ini akan menimbulkan keresahan sosial hingga ekonomi. Jadi Polda Jabar dan Kejati harus mau membuka diri, selidiki ini sehingga bisa memberikan perlindungan ke konsumen dan juga ke pelaku usaha memberi kepastian hukum," ujar Ketua DPD REI Jabar Joko Suranto, Kota Bandung, Kamis (23/9/2021).

1. Masyarakat pembeli harus mendapatkan perlindungan

Bandung City View 2 Digugat, REI Jabar: Diduga Ada Mafia TanahAntarafoto

Joko menuturkan dugaan adanya keterlibatan mafia ini dilihat dari posisi kasusnya. Menurut Joko, posisi PT Global Kurnia Grahatama merupakan pembeli dan pemilik sah atas lahan yang kini dibangun perumahan Bandung City View 2.

Namun, dalam pengadilan di PTUN Bandung, status ratusan rumah warga itu digugat dan ratusan rumah tersebut kalah di persidangan.

"Masyarakat pembeli harus dapat perlindungan. Namun nyatanya bisa dikalahkan dengan alasan formalistik. Karena hanya menyebut hal tertentu, yang membuat surat sertifikat harus digugurkan. Ini membuat keresahan psikis dan bisa berdampak juga pada ekonomi," kata dia.

2. Pemerintah juga harus hadir dalam kasus ini

Bandung City View 2 Digugat, REI Jabar: Diduga Ada Mafia TanahIlustrasi perumahan. (Dok. Kementerian PUPR)

Selain itu, Joko juga menyatakan pemerintah harus hadir menengahi. Sebab, persoalan ini juga akan berdampak luas terlebih bagi perekonomian masyarakat.

"Jadi dalam hal formil ini mestinya negara harus hadir. Kaitan mengenai posisi property. Ini adalah bentuk kerja sama pemerintah dan swasta, ini pihak swasta sudah punya inisiatif meski ada sisi bisnis tapi ini mestinya mendapat dukungan. Tanpa peran swasta mengadakan perumahan, nggak ada rumah terbangun, nggak ada titik ekonomi tumbuh, tidak ada masyarakat bawah bisa akses perumahan. Karena memang sektor perumahan harus didukung. Sehingga dalam hal ini tidak boleh cuci tangan," tuturnya.

3. Mengajukan banding atas putusan hakim

Bandung City View 2 Digugat, REI Jabar: Diduga Ada Mafia TanahIDN Times / Istimewa

Sementara itu, kuasa hukum pengembang, Perjuangan Nainggolan mengatakan selain mengajukan banding atas putusan sebelumnya, pihaknya juga sudah membuat laporan ke Komisi Yudisial (KY) terkait majelis hakim yang memenangkan gugatan.

"Karena kami merasa proses peradilan tidak adil dan tidak cermat dalam membuat keputusan. Dengan bukti yang kami miliki dan proses persidangan ternyaa putusan sangat tidak cermat," kata dia.

Adapun beberapa hal yang dinilai kurang cermat yakni terkait turunan hak guna bangunan (HGB) yang dibatalkan. Begitu juga terkait jangka waktu yang dikesampingkan untuk memberikan kepastian hukum.

"Lalu dari sisi kewenangan karena ini yang dipermasalahkan penggugat kepemilikan, harusnya PTUN menolak gugatan. Sebab, harusnya diadili dulu di Pengadilan Negeri atau di posisi perdata kepemilikan. Baru setelah itu pembatalan di PTUN," ujarnya.

Dia menambahkan meski penggugat menang di PTUN, hal itu tak serta merta penggugat menjadi pemilik atas tanah dan bangunan. Sebab, pembangunan dilakukan oleh pengembang dan segala renovasi rumah dilakukan oleh pemilik.

4. Gugatan ahli waris dikabulkan majelis hakim

Bandung City View 2 Digugat, REI Jabar: Diduga Ada Mafia TanahIDN Times/Istimewa

Sebelumnya, Ratusan rumah komplek perumahan di Bandung digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Kalah di pengadilan, pihak developer mengajukan banding.

Gugatan itu dilayangkan ahli waris Rd Ardhisasmita yang diwakili oleh Laksamana pertama (Laut) Deny Septiana terhadap Kantor BPN Bandung selaku tergugat dan PT Global Kurnia Grahatama selaku tergugat intervensi I. PT Global Kurnia Grahatama merupakan developer dari perumahan Bandung City View 2 yang terletak di Jalan Pasir Impun, Kelurahan Pasir Impun, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung.

Gugatan itu dilayangkan atas lahan seluas 42.780 meter persegi atau 4 hektare lebih. Sementara total lahan yang dimiliki PT Global Kurnia Grahatama yang dijadikan Komplek Bandung City View 2 seluar 80.888 meter persegi atau 8 hektare.

Gugatan tersebut sudah dilayangkan penggugat ke PTUN Bandung sejak 7 Januari 2021. Gugatan itupun sudah diputus hakim PTUN Bandung yang memenangkan pihak penggugat.

"Mengadili dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Menyatakan batal sertifikat hak guna bangunan seluas 80.888 meter persegi tercatat atas nama PT Global Kurnia Grahatama sebatas dan seluas 42.780 meter persegi," ucap hakim dalam salinan putusan yang diterima wartawan pada Senin (23/8/2021).

Baca Juga: Gugatan Ahli Waris Dikabulkan, Developer Perumahan Bandung City View 2 Ajukan Banding

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya