Mabuk Tuak, Calo Terminal Pukul Penumpang hingga Paksa Bayar Mahal

Buat karcis sendiri untuk penumpang

Cirebon, IDN Times - Seorang calo mobil angkutan umum di Terminal Harjamukti diringkus jajaran Kepolisian Resor Cirebon Kota usai menganiaya penumpang beberapa waktu lalu. Pria berinisial A (45 tahun) itu memaksa penumpang masuk ke mobil tertentu serta meminta bayaran di atas tarif normal.

Wakapolres Cirebon Kota, Kompol Ahmad Troy Aprio menyampaikan, pelaku memaksa korban yang baru turun dari Bus asal Bandung untuk naik ke angkutan umum jurusan Sindanglaut. Parahnya, pelaku menyediakan karcis sendiri di luar karcis resmi yang dikeluarkan oleh petugas Terminal Harjamukti.

"Korban baru datang dari Bandung, kemudian dipaksa masuk ke mobil elf tertentu oleh tersangka. Kemudian, calo ini juga mematok tarif Rp 35 ribu, padahal tarif normal hanya Rp 10 ribu," ujarnya saat memberikan keterangan pers di Makopolres Cirebon Kota, Jumat (4/3/2022).

1. Pukul penumpang

Mabuk Tuak, Calo Terminal Pukul Penumpang hingga Paksa Bayar MahalCalo Terminal Harjamukti, A (45 tahun) ditangkap polisi karena menganiaya penumpang dan paksa bayar mahal. (IDN Times/Wildan Ibnu)

Aksi premanisme oleh calo terminal tersebut mendapat protes dari korban. Merasa kesal dipaksa masuk angkutan umum yang ditentukan dan tarif yang mahal, korban pun langsung turun.

Karena tak mau mengikuti kemauan si calo, korban berinisial SP (19 tahun) asal Desa Sedong Kabupaten Cirebon itu dipukul dan mendapat luka ringan di bagian mata.

Tak terima dipukul, korban akhirnya melawan. Masyarakat sekitar lokasi kejadian berusaha melerai dan membantunya untuk naik kembali di angkutan umum lain. Korban sempat merekam aksi premanisme yang dilakukan calo terminal dan memviralkannya di media sosial.

"Tak lama kemudian, dalam hitungan jam, dari laporan korban dan berita di media sosial itu, polisi langsung ke lokasi menangkap pelaku dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi," ujar Troy.

2. Titik potensi pungli diawasi

Mabuk Tuak, Calo Terminal Pukul Penumpang hingga Paksa Bayar MahalJumlah bus beroperasi di Terminal Harjamukti Kota Cirebon terpantau sepi. (IDN Times/Wildan Ibnu)

Atas aksi tindak pidana pungutan liar dan premanismenya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman satu tahun penjara. Polisi pun mengamankan barang bukti berupa jaket milik korban yang robek akibat ditarik pelaku saat berusaha melawan.

Pascakejadian tindak pidana premanisme dan pungutan liar di Terminal Harjamukti, Polres Cirebon Kota akan meningkatkan pengawasan di titik-titik potensi terjadi pungli. Seperti di pasar tradisional, terminal, stasiun, dan titik keramaian lain.

3. Tidak berkompromi dengan premanisme

Mabuk Tuak, Calo Terminal Pukul Penumpang hingga Paksa Bayar MahalIlustrasi Kekerasan. IDN Times/Sukma Shakti

Troy menegaskan, polisi tidak akan berkompromi dengan aksi percaloan, pungutan liar dan premanisme. Menurutnya, instruksi dari petinggi kepolisian sudah memerintahkan untuk menindak tegas tindak pidana premanisme. Pihaknya meminta masyarakat langsung melapor jika melihat aksi tindak premanisme.

“Kalau ada tindakan premanisme di mana pun, segera lapor ke kami akan langsung tindak. Kami tidak beri ruang aksi premanisme. Ke depan, antisipasinya kami amembentuk tim untuk memberantas aksi percaloan dan pungli di titik kemungkinan potensi ada premanisme,” tegasnya.

4. Terpengaruh mabuk tuak

Mabuk Tuak, Calo Terminal Pukul Penumpang hingga Paksa Bayar MahalBarang bukti jaket robek milik penumpang. (IDN Times/Wildan Ibnu)

Kepada polisi, pelaku mengaku dalam keadaan mabuk. Dia juga mengakui, karcis yang diberikan kepada calon penumpang bukan karcis resmi dari Terminal Harjamukti, melainkan cetak sendiri untuk mendapat keuntungan pribadi.

Tersangka juga mengakui memeras dan menganiaya penumpang dalam kondisi terpengaruh minuman keras. Dia terpaksa menjadi calo terminal karena sudah tak berkerja lagi sebagai anak buah kapal.

Baca Juga: Diduga Mabuk, Sopir Kijang Ugal-ugalan Tabrak Puluhan Orang di Bandung

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya