Pemkot Bandung Lanjutkan Proyek Rudet Tamansari, Oded: Kami Harus Adil
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung memastikan pembangunan proyek rumah deret (rudet) Tamansari tetap berlangsung. Meskipun, hingga saat ini masih ada 13 kepala keluarga (KK) yang menolak pembangunan tersebut.
Optimistis pembangunan Rudet Tamansari itu melihat dari kesepakatan mayoritas warga di kawasan RW11, Tamansari menerima direlokasi sementara hingga pembangunan usai. Bahkan, Wali Kota Bandung Oded M Danial memastikan jika pembangunan Rudet Tamansari tetap berjalan sesuai dengan rencana.
"Iya kita lanjutkan (pembangunan)," kata Wali Kota Bandung Oded M Danial di Dinas Pendidikan Kota Bandung, Rabu (21/10/2020).
1. Tinggal 13 KK yang menolak rumah deret Tamansari
Menurut Oded, sejauh ini masyarakat Tamansari menerima adanya rumah deret. Sedangkan pihak yang menolak hanya sebagian kecil sehingga pihaknya harus adil dengan tetap melanjutkan pembangunan.
"Dari 186 KK dan sisanya (13 KK) menolak. Kami harus adil dong kepada yang setuju, jadi kami jalan saja, toh kita sudah normatif kok," ucapnya.
2. Muncul 3 bangunan liar baru di area pembangunan
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi menerangkan, awalnya penertiban rudet sudah selesai bersamaan terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada bulan lalu.
Meski sudah ditertibkan, Satpol PP saat ini kembali diberikan surat penertiban terkait tiga bangunan baru yang berada di lokasi rudet. Bangunan ini tidak memiliki penghuni dan tidak berizin.
"Pada 29 September kita dapat permohonan penertiban tiga bangunan baru, dua bangunan semi gubuk dan satu semi rumah. Bangunan ini tanpa izin," ujar Idris pada awak media di Balai Kota Bandung, Selasa (20/10/2020).
3. Bangunan baru diduga dibangun pihak yang menolak
Menurutnya bangunan ini diduga dibangun oleh sejumlah mantan penghuni wilayah Tamansari yang masih menolak. Pasalnya, kelompok yang tidak menerima pembangunan ini hanya 0, sekian persen sementara 99 persen sudah menerima.
"Ini sebelumnya sudah ditertibkan, awalnya kita sudah pagar dan mereka bangun. Lalu kita akan tertibkan kembali. Dasarnya kita mengamankan aset sudah jelas," tuturnya.
4. Satpol PP sudah berikan surat penertiban
Satpol PP mengakui masih melakukan dialog dengan warga yang menolak pembangunan rudet untuk menertibkan tiga bangunan liar ini. Pihaknya pun sudah mengirimkan surat permohonan untuk menertibkan bangunan tersebut.
"Kita sudah beri tahu bahwa ini berada di tanah kota bandung. Kita juga minta mereka tidak berada di lahan tersebut," kata dia.
Baca Juga: Ada Tiga Bangunan Liar, Pembangunan Rumah Deret Tamansari Terhambat!
Baca Juga: DPKP3: Proyek Tahap I Rudet Tamansari Ditarget Selesai Februari 2021