Masih Zona Merah, Begini Kata Pengamat Soal Kebijakan Pemkot Bandung

Bandung perlu sinergitas

Bandung, IDN Times – Pemerintah Provinsi Jawa Barat merilis 8 kota/kabupaten di Jawa Barat yang masuk zona merah. Kota Bandung merupakan salah satu daerah yang bertahan di zona merah sejak 1 Desember 2020, lalu.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah berupaya dalam penanganan COVID-19 dengan mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) hingga beberapa kebijakan seperti penerapan buka tutup jalan, dan larangan wisatawan masuk ke wilayah Kota Kembang ini. Namun Bandung masih bertahan di zona merah bahkan dua periode berturut-turut.

Pengamat Komunikasi Publik Universitas Pasundan (Unpas) Deden Ramdan mengatakan, kebijakan yang dibuat melalui Perwal dan imbauan sudah baik hanya saja kurangnya sinergitas antara pemerintah dan kewilayahan termasuk di tingkat RT RW di Kota Bandung.

“Kebijakan sudah baik, hanya sinergitasnya saja perlu ditingkatkan,” kata Deden Ramdan saat dihubungi, Rabu (16/12/2020).

1. Culture Style Warga Bandung

Masih Zona Merah, Begini Kata Pengamat Soal Kebijakan Pemkot BandungANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Menurutnya, banyak faktor penyebab Bandung masih di zona merah, sebab Bandung sebagai kota destinasi yang mana masyarakatnya senang keluar rumah untuk melakukan banyak hal seperti berkumpul, berkelompok, berhimpun sehingga menyebabkan terjadi kerumunan.

“Selama pandemik warga sudah 10 bulan berada di rumah, apalagi warga Bandung punya kebiasaan atau culture style dari budaya senang untuk berkumpul,” katanya.

Kedua, adanya problem terkait penagakan hukum dalam memberi sanksi kepada warga yang melanggar protokol kesehatan. Ia mencontohkan, di satu wilayah terdapat pasar yang mendatangkan kerumunan. Sudah ada petugas dari aparatur kewilayahan hanya saja tidak tegas bahkan terjadinya pembiaran.

“Jadi satgas satgas, kerumuan tetap terjadi karena ada jual beli dan lainnya di sana. Bahkan, terjadi pembiaran (berkerumun) sehingga layak dan pantas Bandung masuk zona merah. Bahkan di beberapa kecamatan masuk di kategori zona hitam,” jelasnya.

2. Sinergitas dengan semua pihak perlu ditingkatkan

Masih Zona Merah, Begini Kata Pengamat Soal Kebijakan Pemkot BandungPersonel gabungan dari unsur TNI-Polri, Satpol PP, Dishub menggelar apel siaga di halaman Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Sabtu (23/5/2020), menjelang penertiban keramaian pada malam takbiran. (ANTARA/HO-Satpol PP Jaktim)

Agar kebijakan dan perwal yang sudah ada terealisasi dengan baik, maka perlu sinergitas. Tidak sekedar sebatas aparatur di kewilayahan, melainkan dibutuhkan pentahelix jadi semua organisasi masyarakat (ormas), komunitas, golongan media, organisasi fungsional, perusahaan dan masyarakat harus saling berkolaborasi bersama-sama melawan COVID-19 di masing-masing wilayah.

“Ketika kita berbicara pelayanan, contoh berkali-kali datang ke institusi pemerintah ketika akan masuk protokol digunakan, tetapi ketika sudah di dalam terjadi kerumunan lagi. Bahkan ada satu Puskesmas hampir 9 orang positif tapi tidak ditutup, karena ada yang membutuhkan pengobatan secara rutin. Jadi ini pilihan-pilihan yang sulit,” jelasnya.

3. Penutupan jalan kurang efektif

Masih Zona Merah, Begini Kata Pengamat Soal Kebijakan Pemkot BandungIDN Times/Humas Bandung

Ada sebuah regulasi dalam penanganan COVID-19 selama Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bandung. Beberapa ruas jalan protokol diberlakukan buka tutup seperti Jalan Asia Afrikas, Jalan Dipati Ukur, dan lainnya namun berdampak terjadinya kerumunan.

“Bandelnya masyarakat, selama PSBB jalan ditutup. Apa yang terjadi? yang terjadi adalah memang mobil motor tidak masuk tapi malah car free night,” ucapnya.

Sehingga, perlu adanya ketegasan aparatur mulai dari Dinas Perhubungan, Satpol PP, TNI, dan Polri. Agar upaya pencegahan penyebaran COVID-19 ini bisa diantisipasi dan dikendalikan.

Baca Juga: Masih Zona Merah, Oded Minta Wisatawan Tak Datang ke Kota Bandung!

4. Sanksi tegas

Masih Zona Merah, Begini Kata Pengamat Soal Kebijakan Pemkot BandungSatpol PP memberi sanksi terhadap pelanggar PSBB di Jakarta (Instagram.com/satpolpp.dki)

Selama ini, Bandung sudah menerapkan sanksi mulai dari sosial hingga denda. Namun kurang memberikan efek jera. Padahal yang dibutuhkan saat ini adalah memberikan dampak shock terapy agar para pelanggar tidak mengulangi kesalahannya lagi.

“Kalau di kita yang melanggar hanya ditegur, push up, menyanyikan Indonesia Raya, menyapu jalanan, dan denda. Intinya harus Preventif, persuasive, represif,” ungkapnya.

Dalam sebuah negara butuh ketertiban dan kepatuhan agar rencana bisa terimplementasi, termasuk soal kebijakan di Kota Bandung.

Baca Juga: Bandung Zona Merah lagi, Ini 4 Kebijakan Pemkot Bandung Atasi COVID-19

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya