Salah Paham, Seorang Siswa Dibacok hingga Meninggal di Sukabumi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kabupaten Sukabumi, IDN Times - Kasus pembacokan yang menewaskan GP (15 tahun) siswa SMP di Kabupaten Sukabumi terungkap. Para pelaku yang masih di bawah umur mengaku tega membacok korban lantaran kesalahpahaman di media sosial.
Diketahui, peristiwa berdarah itu terjadi di Kampung Cicewol, Desa Mekarsari, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi pada Rabu (28/8/2024) lalu. Korban tewas dibacok saat berjalan kaki sepulang sekolah bersama teman-temannya.
1. Bermula dari salah paham di medsos
Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengatakan, kronologi peristiwa tersebut bermula saat korban berjalan kaki bersama lima temannya hendak pulang ke rumah dari sekolah. Saat tiba di gang menuju rumahnya, mereka bertemu dengan sekelompok pelajar dari sekolah lain.
"Di situ ada ketersinggungan yang mungkin diawali ada salah paham di medsos kemudian dilakukanlah pengejaran oleh kelompok siswa dari sekolah lainnya yang jumlahnya lebih banyak. Pada saat dilakukan pengejaraan itu, nahas korban jatuh kemudian dilakukan pembacokan," kata Samian, Sabtu (31/8/2024).
Korban mengalami luka bacok di bagian pinggang kiri dan punggung kiri hingga menyebabkan pendarahan yang cukup hebat. Ia sempat berusaha untuk menyelamatkan diri namun nyawanya tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.
2. Dua ABH terlibat pidana
Kurang dari delapan jam pascakejadian, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku yang masih berstatus pelajar. Mereka ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum berinisial SM (15) dan BM (14). Pihaknya juga sudah memeriksa sembilan orang saksi dalam kasus tersebut.
"Untuk korban itu sendiri ABH (anak di bawah umur) ya inisial MG usia 15 tahun, sedangkan pelakunya yaitu inisialnya SM dan BM yang berusia juga 15 dan 14 tahun. Tentunya ini sangat memilukan," ujarnya.
3. Polisi terapkan sistem peradilan anak
Kedua ABH dikenakan Pasal 80 ayat 1, ayat 3 junto 76 huruf C Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain menangkap pelaku anak, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya celurit dan pakaian korban.
"Karena pelakunya juga ABH sehingga kami contohkan dengan peradilan sistem peradilan anak, yaitu Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012. Kami tetap akan tidak tegas profesional, proporsional mengikuti aturan hukum yang ada," ujar Samian.
Baca Juga: Saling Cekcok, Petani di Bima Tega Bacok Sepupu hingga Tewas
Baca Juga: Pilwalkot Sukabumi: Seluruh Pasangan Bakal Calon Sudah Tes Kesehatan