Bentrok Ormas PP VS Garis, 1 Luka-7 Orang Jadi Tersangka

Berawal dari penarikan sepeda motor salah satu anggota ormas

Kota Sukabumi, IDN Times - Bentrok antar organisasi masyarakat (ormas) terjadi di Kota Sukabumi. Kejadian itu melibatkan ormas Pemuda Pancasila (PP) dan Gerakan Reformis Islam (Garis).

Peristiwa itu bermula dari aksi penarikan sepeda motor yang dilakukan oleh debt collector sekaligus anggota ormas PP kepada anggota ormas Garis. Kemudian, berbuntut panjang saat ormas Garis mendatangi kantor leasing yang berada di Jalan Sudirman, Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi.

"Pihak dari ormas Garis mendatangi korban AM  (27) dari pihak external PT Wom Finance Sukabumi yang mana AM pun adalah anggota ormas Pemuda Pancasila, untuk menanyakan penarikan sepeda motor yang menunggak angsuran," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi, Minggu (15/9/2024).

1. Cekcok hingga aksi pukul di kantor leasing

Bentrok Ormas PP VS Garis, 1 Luka-7 Orang Jadi TersangkaTujuh orang jadi tersangka di kasus bentrok ormas PP dan Garis (IDN Times/Siti Fatimah)

Rita mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (13/9) lalu. Kedua belah pihak sempat terlibat cekcok. Kemudian korban AM tiba-tiba dipukul oleh E yang memicu anggota ormas Garis lainnya ikut memukul dan mendorong.

"Lalu korban AM melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor, dan sepeda motor yang ditarik oleh pihak WOM Finance atau AM dibawa oleh debitur yang meminta tolong kepada ormas Garis setelah itu ormas Garis membubarkan diri dari kantor Wom Finance Sukabumi," ujarnya.

2. Penyerangan ke sekre ormas Garis

Bentrok Ormas PP VS Garis, 1 Luka-7 Orang Jadi TersangkaPolisi saat konferensi pers di Sukabumi kasus bentrok antar ormas (IDN Times/Siti Fatimah)

Ternyata permasalahan itu tak berhenti sampai di sana. Aksi penyerangan berlanjut setelah korban AM memberitahukan permasalahan tersebut kepada rekan-rekannya di Pemuda Pancasila.

"Karena solidaritas antar sesama anggota ormas PP, berkumpulah seluruh anggota PP di kantor PP di Lapang Merdeka Kota Sukabumi yang mana ormas PP tersebut melakukan konvoi untuk menunjukan bahwa ormas PP masih ada (eksistensi)," kata dia.

Selanjutnya, pada malam harinya ormas PP diduga melakukan penyerangan ke kantor Sekretariat ormas Garis di Kota Paris Timur, Cikole, Kota Sukabumi.

"Para pelaku ormas Pemuda Pancasila dengan bersama-sama melakukan pengrusakan terhadap tempat kantor sekretariat ormas Garis dengan cara melempar menggunakan batu, balok dan juga dengan tangan kosong yang menyebabkan kantor tersebut rusak pada bagian kaca dan pintu," jelasnya.

3. Satu orang luka dan tujuh anggota ormas jadi tersangka

Bentrok Ormas PP VS Garis, 1 Luka-7 Orang Jadi TersangkaKapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi (IDN Times/Siti Fatimah)

Akibat kejadian tersebut, satu orang korban mengalami luka dan kantor sekretariat Garis mengalami kerusakan. Sebanyak tujuh orang pelaku ditetapkan sebagai tersangka, dua orang dari ormas Garis dan lima orang dari ormas PP.

Dua orang dari ormas Garis berinisial B alias S (47) berperan memukul ke arah kepala korban sedangkan E (39) memukul ke arah kepala sebabyak tiga kali dan mendorong badan korban. Kemudian, lima orang ormas dari PP yang merusak sekre Garis berinisial BRN (30), E (37), FSR (39), VA (31) dan GD (28).

Seluruh tersangka diancam dengan pasal berlapis yaitu pasal 170 ayat 2 KUHP pidana penjara paling lama 7 tahun, pasal 351 ayat 1 KUHP pidana paling lama 2 tahun 8 bulan dan Pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 tahun.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri. Apabila mengalami hal serupa langsung laporkan kepada pihak kepolisian dan kami akan tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku," tutupnya.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya