3 Paslon Pilkada Kota Sukabumi 2024 Resmi Ditetapkan

Pengundian nomor urut dilaksanakan besok

Kota Sukabumi, IDN Times - KPU Kota Sukabumi resmi tetapkan tiga pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi di perhelatan Pilkada serentak tahun 2024. Penentuan paslon Pilkada diumumkan melalui SK nomor 594/PL.02.3-Pu/3272/2/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi Tahun 2024.

Pengumuman ini dilakukan sesuai Pasal 120 ayat 4 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Ketiga paslon yang ditetapkan di antaranya Achmad Fahmi-Dida Sembada, Mohamad Muraz-Andri Hamami dan Ayep Zaki-Bobby Maulana. Penetapan ini ditetapkan oleh Imam Sutrisno selaku Ketua, Dikrilah, Seni Soniansih dan Siska Agustia masing-masing selaku Anggota KPU Kota Sukabumi.

1. Tiga paslon memenuhi syarat pendaftaran

3 Paslon Pilkada Kota Sukabumi 2024 Resmi DitetapkanKomisioner KPU Kota Sukabumi (IDN Times/Istimewa)

Ketua KPU Kota Sukabumi Imam Sutrisno mengatakan, seluruh paslon sudah memenuhi seluruh syarat yang sudah ditetapkan sebagai pasang calon kepala daerah.

"Dari seluruh rangkaian proses yang kami lakukan dari mulai pendaftaran pasangan calon kemudian pemenuhan persyaratan pemeriksaan kesehatan, kemudian perbaikan dan seterusnya hari ini kami memplenokan seluruh proses tersebut," kata Imam, Minggu (22/9/2024).

"Kemudian Alhamdulillah seluruh bakal calon ada tiga pasang yang mendaftarkan diri ke KPU Kota Sukabumi dapat ditetapkan sebagai pasangan calon untuk Pilkada tahun 2024 di Kota Sukabumi, nanti SK nya akan segera terbit hari ini," sambungnya.

2. Pengundian nomor urut dan deklarasi damai

3 Paslon Pilkada Kota Sukabumi 2024 Resmi DitetapkanIlustrasi pilkada. IDN Times

Imam menyebutkan, setelah selesai melaksanakan penentuan pasangan calon, tahapan selanjutnya yaitu pengundian nomor urut paslon pada Senin (23/9) besok. 

"Langkah selanjutnya adalah pengundian nomor urut kemudian deklarasi damai, lalu masuk tahapan kampanye," ujarnya.

3. Tim dibatasi saat pengundian nomor urut paslon

3 Paslon Pilkada Kota Sukabumi 2024 Resmi DitetapkanIlustrasi Pilkada 2024. (ANTARA/Arif Fqh)

Para paslon dibatasi hanya diperbolehkan membawa relawan dan timses sebanyak 25 orang. Hal itu dilakukan agar tidak terjadi penumpukan massa baik saat pengundian nomor urut maupun deklarasi Pilkada damai.

"Dibatasi 25 orang per paslon yang dapat hadir dalam forum pengundian, demikian juga untuk deklarasi, 25 itu terdiri dari KSB (Ketua, Sekretaris, Bendahara), parpol pengusung kemudian tim pemenangan pendukung," jelasnya.

"Kami ingin mengimbau seluruh proses tidak hanya dalam pengundian nomor urut dan deklarasi tapi seluruhnya juga memperhatikan ketertiban umum, kemudian lalu lintas tidak mengganggu aktivitas masyarakat yang lain sehingga mobilisasi masa nanti kita fasilitasi di kampanye rapat umum mengumpulkan massa banyak itu ada ruangnya sendiri," tutupnya.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya