1.927 Warga Cianjur Diproyeksi Dapat Hak Atas Tanah Negara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kabupaten Cianjur, IDN Times - Sebanyak 1.927 warga Kabupaten Cianjur, Jawa Barat menjadi calon penerima reforma agraria di atas HPL dari Badan Bank Tanah. Angka tersebut sudah ditetapkan oleh Ketua GTRA Kabupaten Cianjur sekaligus Bupati Cianjur Herman Suherman.
Diketahui, HPL atau Hak Pengelolaan atas Tanah adalah hak menguasai tanah yang sebagian kewenangan pelaksanaannya dilimpahkan kepada pemegang hak. HPL bisa berasal dari tanah negara atau tanah ulayat.
"Tujuan besar dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah adalah menyejahterakan ekonomi di wilayah HPL Badan Bank Tanah berada. Insya Allah niat baik akan mendapat barokahnya," kata Deputi Bidang Pemanfaatan dan Kerja Sama Usaha, Hakiki Sudrajat dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/9/2024).
1. Sosialisasi percepat reforma agraria
Direktur Landreform, Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Rudi Rubijaya menyampaikan, kegiatan sosialisasi pengukuran pendistribusian lahan pada HPL Badan Bank Tanah sudah dilaksanakan. Kegiatan itu merupakan salah satu langkah dalam mempercepat pelaksanaan reforma agraria di wilayah Cianjur, khususnya Desa Batulawang dan Desa Rawabelut.
Melalui Badan Bank Tanah, kata dia, masyarakat akan mendapat kepastian hak atas tanah serta juga akan mendapatkan pendampingan dalam rangka mendorong kemandirian ekonomi masyarakat.
"Kami ingin memastikan hak yang kita berikan itu juga berdampak dan berkelanjutan. Bisa bermanfaat untuk anak cucu nanti," kata Rudi.
2. Butuh peran serta masyarakat
Kepala Kantor Pertanahan Cianjur, Siti Aas Hafsiah menambahkan, untuk mencapai tujuan reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah membutuhkan dukungan masyarakat agar tetap menciptakan suasana konfusif. Menurutnya, rumah-rumah yang dijadikan tempat tinggal dan berada di HPL Badan Bank Tanah akan tetap berada di lokasi eksisting.
"Jadi jangan sampai ada kabar yang simpang siur, apalagi pakai bahasa penggusuran. Jadi tolong bapak ibu sekalian, kalau ada yang mau ditanya, ya tanya. Jangan menyimpulkan sendiri, jangan mendengar berita yang tidak jelas. Pokoknya kami bersama rakyat mewujudkan reforma agraria dan segera kalau tidak ada hambatan sertifikat kita terbitkan," ujarnya.
3. Tidak dipungut biaya alias gratis
Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Kamin, turut mengawasi atas penyaluran reforma agraria. Dia menegaskan, seluruh kegiatan yang berkaitan dengan proses pendistribusian lahan ini tidak dipungut biaya sepersen pun.
"Perlu dicamkan bahwa seluruh urusan ini tidak dipungut biaya. Kalau ada yang menarik biaya silahkan lapor ke saya dan akan saya proses. Apakah itu dalam bentuk pungli atau mafia tanah."
"Yang jelas dalam pengurusan ini tidak dipungut biaya. Tapi itu saya mohon untuk tidak menghalangi (proses pengukuran)," kata Kamin.
Sementara itu, Bupati selaku Ketua GTRA Cianjur, Herman Suherman berharap reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah dapat memberikan manfaat yang luar biasa bagi ekonomi masyarakat di Cianjur, baik yang ada di Desa Batulawang maupun di wilayah lainnya.
"Kami Pemda Cianjur akan memperjuangkan hak-hak masyarakatnya. Kemudian juga bahwa bapak ibu tidak selesai di sini saja, kami ingin teruskan perjuangan bapak ibu dalam memenuhi kebutuhan keluarga masing-masing. Insya Allah Cianjur ke depan yang akan mempertahankan ketahanan pangan," katanya.
Baca Juga: Respona Pj Gubernur Jabar Soal Guru di Cianjur yang Aniaya Murid
Baca Juga: Akses Jalan di Kawasan CPI Makassar Ditutup, Diduga Sengketa Lahan