[BREAKING] Dibubarkan Pemerintah, FPI: Itu Kriminalisasi!

FPI menyayangkan sikap pemerintah

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Indonesia resmi melarang seluruh aktivitas Front Pembela Islam (FPI) di Tanah Air mulai Rabu(30/12/2020). Keputusan itu sesuai kesepakatan dari enam menteri.

Menanggapi keputusan pemerintah itu, Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar buka suara soal atas sikap pemerintah yang mengambil keputusan untuk membubarkan organisasi yang didirikan Rizieq Shihab tersebut.

"Ini kriminalisasi," ujar Aziz singkat saat dikonfirmasi awak media, Rabu (30/12/2020).

Azis menyayangkan, sikap pemerintah terkait hal ini. Walaupun demikian Aziz belum bisa membicarakan secara detil apakah pihaknya bakal menggugat pemerintah. Sebab, saat ini pihaknya masih mempertimbangkannya hal tersebut.

"Nanti kami lihat (ajukan gugatan)," ujar Aziz.

Untuk diketahui, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebutkan, pemerintah melarang seluruh kegiatan FPI karena dianggap tak punya legalitas sebagai organisasi masyarakat (ormas).

Baca Juga: FPI Dilarang Pemerintah, Anggota di Ciamis Siap Bentuk Organisasi Baru

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya