Pimpinan Kampus di Majalengka Dukung Skripsi Bukan Syarat Lulus
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Majalengka, IDN Times- Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah (LLDIKTI) Wilayah IV Jawa Barat dan Banten meminta seluruh kampus tidak lagi mewajibkan skripsi sebagai syarat kelulusan untuk mahasiswa SI, dan tesis untuk jenjang S2.
Kepala LLDIKTI Wilayah IV Jawa Barat dan Banten, M. Samsuri mengatakan, aturan skripsi dan tesis tidak lagi diwajibkan sebagai syarat kelulusan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Menyikapi hal itu, pimpinan Perguruan Tinggi (PT) di Majalengka mengaku tidak mempermasalahkan aturan itu.
"Bagi saya, tidak masalah mahasiswa tidak bikin skripsi," kata Rektor Universitas Majalengka, Prof. Indra Adi Budiman, Rabu (30/8/2023
1. Tak ada skripsi, mahasiswa tetap harus bikin karya tulis
Tidak dijadikannya skripsi sebagai syarat kelulusan, bukan lantas menghilangkan syarat mahasiswa dalam bidang karya tulis. Mereka tetap perlu membuat karya tulis, tetapi bisa dalam bentuk yang lain.
"Mahasiswa tetap harus bikin karya tulis, artikel dan lain-lain," kata Indra.
Dijelaskannya, karya tulis itu nantinya harus dipublish, misalnya di jurnal. Dengan demikian, lanjut Indra, akan lebih bermanfaat bagi kampus dalam hal perangkingan kampus.
"Tentunya karya tulis atau artikel tersebut harus publish di jurnal atau prosiding (kumpulan paper akademis hasil publikasi dari seminar akademis atau konferensi). Intinya artikel yang publis, lebih bermanfaat untuk perengkingan PT," jelas dia.
Disinggung terkait durasi pembuatan skripsi mahasiswa di kampus yang dipimpinnya, Indra menyebutkan tergantung dari metode yang digunakan.
"Relatif, tergantung metode yang digunakan dan kesiapan mahasiswanya," ungkap dia.
2. Skripsi bukan syarat lulus sebagai langkah tepat
Di sisi lain, Ketua Dewan Pembina Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Yasika Majalengka Prof Cecep Sumarna menilai, kebijakan itu merupakan langkah yang bagus.
"Itu langkah bagus dan menarik. Saya sendiri secara pribadi sudah lama berpikir tentang pentingnya melakukan perubahan dalam soal ini," kata Cecep.
Perubahan itu, jelas dia, salah satunya adalah mengganti skripsi dengan bentuk karya lainnya, misalnya tulisan yang dipublish di jurnal.
"Untuk S1 minimal di Jurnal Ilmiah Sinta 3. Jika hal ini dapat diwujudkan maka karya ilmiah mahasiswa tadi dapat berfungsi untuk mendorong lahir dan berkembangnya karakter keilmuan di semua lini sivitas akademik," papar dia
3. Seiring kemajuan teknologi, referensi mudah dicari
Dalam hal penulisan karya ilmiah, Cecep menjelaskan, mahasiswa relatif lebih mudah mendapatkannya. Hal itu seiring dengan kemajuan teknologi yang terjadi sejak beberapa tahun terakhir.
"Di kampus manapun akan mudah mendapatkan sumber-sumber ilmiah, berbeda dengan masa lalu. Revolusi 4.0 memudahkan banyak kalangan untuk mendapatkan informasi ilmiah," beber dia.
"Tetapi karena itu pula, karya ilmiah mahasiswa menjadi kurang menarik kalau hanya sekedar skripsi. Perlu langkah lebih maju. Salah satunya ya karya yang terpublikasi secara ilmiah," lanjut Cecep yang juga tenaga pengajar di IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
Baca Juga: Kampus di Jawa Barat Diminta Tak Lagi Wajibkan Mahasiswa Buat Skripsi
Baca Juga: Skripsi-Tesis Tak Lagi Jadi Syarat Lulus Mahasiswa, Ini Aturan Barunya