Vina dan Eki Disebut Tewas Akibat Kecelakaan, Bukan Pembunuhan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Cirebon, IDN Times - Kematian Vina dan Eki di jembatan layang Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon disebutkan bukan karena pembunuhan, melainkan akibat kecelakaan kendaraan bermotor.
Kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan, Jutek Bongso mengungkapkan sederet fakta yang menunjukkan peristiwa kematian delapan tahun lalu itu bukan pembunuhan.
1. Dua musafir jadi saksi kejadian
Saksi dalam kejadian tersebut yakni Purnomo dan Ismail. Kedua orang musafir itu mengaku melihat kejadian yang terjadi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Menurut Jutek, Musafir sedang duduk dan makan di dekat lokasi kejadian melihat apa yang terjadi. "Cerita tersebut pun sudah dirangkai ke dalam ke dalam novum dalam sidang peninjauan kembali," kata Jutek di Kota Cirebon, Kamis (15/8/2024).
2. Peninjauan kembali sudah diajukan
Enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki 2016 mendaftarkan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu (14/8/2024).
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun IDN Times, enam terpidana dalam kasus tersebut yakni Eka Sandi, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Supriyadi, Jaya, dan Rivaldi Aditya Wardana.
Kuasa hukum enam terpidana, Jutek Bongso menyebutkan, dalam pendaftaran tersebut, ia menghadirkan tiga novum yang salah satunya berisikan kekhilafan hakim dan keputusan lainnnya.
"Hal tersebut sesuai dengan Pasal 263 ayat 2 yang mengatur dasar-dasar untuk mengajukan peninjauan kembali putusan pidana," kata Jutek.
Jutek menyebutkan, novum pertama yang disampaikan adalah tentang cerita kesaksian oleh saudara Aep dan Dede. Kasus tersebut diketahui bermula dari kesaksian palsu oleh kedua orang tersebut.
Novum selanjutnya, percakapan Vina dengan Mega dan Widi. Tim kuasa hukum mengaku sudah mendapatkan ekstrak data dari ponsel vina yang menguatkan cerita komunikasi delapan tahun lalu itu.
3. Keluarga minta terpidana dibebaskan
Keluarga salah satu terpidana, Aminah (39 tahun) mengatakan, enam terpidana yang saat ini mendekam di penjara dianggap tidak pernah melalukan pembunuhan pada delapan tahun lalu itu.
"Kami yakin seribu persem kalau mereka tidak bersalah. Minta dibebaskan dan bisa kembali kepada keluarga," kata Aminah.
Aminah menyebutkan, enam terpidana saat masih masih ditahan di Lapas Banceuy, Kota Bandung, Jawa Barat. Enam orang tersebut dalam kondisi sehat lahir dan batin.
Aminah mengharapkan dukungan dari seluruh pihak agar enam orang tersebut bisa dibebaskan dan kembali ke keluarga masing-masing.
"Saya tengok tiga pekan lalu, semua dalam kondisi sehat. Kami berharap PK yang sedang diajukan bisa diterima dan kembali juga kepada keluarga," kata Aminah.
Baca Juga: Enam Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eki Minta Dibebaskan
Baca Juga: Yakin Tak Terlibat, Eks Terpidana Kasus Vina Cirebon, Saka Tatal Lakukan Sumpah Pocong