Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Dilakukan di Lokasi Kejadian

Sidang PK kasus Vina Cirebon dilakukan di lokasi kejadian

Cirebon, IDN Times- Sidang peninjauan kembali (PK) kasus Vina Cirebon digelar di tempat kejadian perkara yang ada di Jalan Saladara, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat, Jumat (27/9/2024).

Pelaksanaan sidang di lokasi kejadian sengaja dilakukan untuk menguak fakta sebenarnya yang menyebutkan, Vina dan Eky tewas akibat kecelakaan, bukan korban pembunuhan

1. Tidak saksi yang melihat adanya pembunuhan

Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Dilakukan di Lokasi KejadianSidang peninjauan kembali (PK) kasus Vina Cirebon digelar di tempat kejadian perkara yang ada di Jalan Saladara, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat, Jumat (27/9/2024).

Kuasa Hukum enam Terpidana, Otto Hasibuan mengatakan, sidang tersebut diharapkan menjadi bukti faktual lantaran bisa melihat langsung di lapangan.

"Sumber perkara ini ada tiga, yaitu dari saksi Dede, Aep, dan Liga Akbar. Mereka awalnya melihat kejadia lempar melempar. Tetapi, sekarang mereka mengaku tidak. Dengan demikian, dapat disimpulkan, bahwa tidak ada seorang saksi pun yang melihat peristiwa pembunuhan," kata Otto, Jumat (27/9/2024).

Otto menyebutkan, banyak saksi yang menyebutkan Vina dan Eky mengalami kecelakaan pada saat itu. Para saksi pun akan memberikan kesaksian kepada majelis hakim pada sidang lanjutan.

"Kami akan cocokan dengan fakta sebenarnya. Kami sebagai penasehat hukum, tugas kami membuktikan persidangan  dan hakim hakim melihat fakta," ujar Otto.

2. Berharap Hakim tegakkan keadilan

Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Dilakukan di Lokasi Kejadian6 terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, Rivaldi (IDN Times/Hakim Baihaqi)

Ditambahkan Otto, pihaknya mengaku optimistis PK tersebut dapat dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Hakim pun diharapkan mampu menegakkan keadilan kepada para terpidana.

"Kalau tidak optimistis, kita tidak maju persidangan. Kami tidak mau melanjutkan perkara kalau tidak ada dasar hukumnya. Dilarang itu buat advokat. Berkaca dari kasus pegi, saya berharap hakim berani menegakkan keadilan," kata Otto.

3. Terpidana harus bebas

Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Dilakukan di Lokasi KejadianEnam terpidana kasus Vina Cirebon (IDN Times/Hakim Baihaqi)

Keluarga salah satu terpidana, Aminah (39) mengatakan, enam terpidana yang saat ini mendekam di penjara dianggap tidak pernah melalukan pembunuhan pada delapan tahun lalu itu.

"Kami yakin 1.000% kalau mereka tidak bersalah. Minta dibebaskan dan bisa kembali kepada pihak keluarga," kata Aminah.

Aminah mengharapkan dukungan dari seluruh pihak agar enam orang tersebut bisa dibebaskan dan kembali ke keluarga masing-masing. "Saya tengok beberapa minggu lalu. Semua dalam kondisi sehat. Kami berharap PK yang sedang diajukan bisa diterima dan kembali juga kepada keluarga," kata Aminah.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun IDN Times, enam terpidana dalam kasus tersebut yakni, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Supriyadi, Jaya, dan Rivaldi Aditya Wardana.

Saat ini ke-enam pidana masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Cirebon, Kota Cirebon, Jawa Barat. Sebelumnya, mereka sempat ditahan di Lapas Banceuy, Kota Bandung.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya