Ngeyel Curi Ikan, TNI AL Tembakan Meriam ke Kapal Asal Vietnam

TNI AL kok dilawan...

Bandung, IDN Times – Pada Senin (25/2), TNI Angkatan Laut (AL) berhasil menangkap kapal pencuri ikan asal Vietnam di Bagian utara Landas Kontinen Laut Natuna, Kepulauan Riau. Mereka sempat memberi tembakan peringatan pada dua kapal pemerintah Vietnam yang menghalang-halangi proses penggiringan kapal pencuri dan krunya.
 
Kronologis penangkapan itu disampaikan oleh pemimpin penangkapan, Laksamana TNI Irvansyah, yang menjabat sebagai Komandan Guspurla Armada 1 saat menggelar konferensi pers di Hotel Preanger, Kota Bandung, Senin (25/2/2019). Bagaimana kronologinya?

1. Menangkap saat sedang patroli

Ngeyel Curi Ikan, TNI AL Tembakan Meriam ke Kapal Asal VietnamPixabay/MichaelGaida

Irvansyah mengatakan, ia menggelar patroli laut pada Minggu (24/2), dan menemukan empat Kapal Ikan Asing (KIA) di wilayah perairan Indonesia. Tak ambil pusing, menggunakan kapal patroli Jenis Korvet, KRI TOM-357, Irvansyah dan satuannya langsung mendekati kapal tersebut.
 
Tidak ada perlawanan keras dari keempat kapal tersebut. Namun, mereka sempat mengulur waktu dengan kucing-kucingan ketika dikejar KRI TOM-357.

“Karena kapal kami besar, jadi diameter putarnya jauh. Kaya sepeda lawan truk, sepertu itu. Kapal mereka kecil, jadi lebih gesit,” tuturnya.
 
Namun, akhirnya kapal pencuri tersebut menyerah. TNI AL kemudian menerjunkan pasukannya menggunakan perahu karet. Keempat kapal tersebut digiring aparat TNI AL ke Tanjung Pinang, sementara Anak Buah Kapal (ABK) dari armada pencuri Vietnam diangkut ke KRI TOM-357.
 
Identitas keempat kapal pencuri ikan berbendera Vietnam itu adalah BV 525 TS (muatan ikan 1 palka); BV 9487 TS (muatan ikan 2 palka); BV 4923 TS (muatan ikan 1 palka); dan BV 525 TS (tak ada muatan ikan).

2. VFRS bermanuver ancam KRI TOM-357

Ngeyel Curi Ikan, TNI AL Tembakan Meriam ke Kapal Asal Vietnamskynews.com

Saat penggiringan kapal, tiba-tiba Iransyah melihat dua kapal Vietnam Fisheries Resources Surveillance (VFRS) milik pemerintah Vietnam masuk ke perairan Indonesia dan melakukan manuver yang membahayakan untuk menghalangi upaya penangkapan.
 
"Kami berikan tembakan peringatan dengan peluru senjata ringan. Sambil jalan kita kawal dia terus bermanuver, kita kasih peringatan peluru lebih besar. Itu pun terus diacuhkan," tutur Irwansyah.
 
Selama bersitegang, TNI AL mencatat identitas kapal tersebut. Kedua VFRS itu diketahui bernama Kiem Ngu 214214 dan Kiem Ngu 214263. 

3. TNI AL “Gemas” dan tembakkan Meriam

Ngeyel Curi Ikan, TNI AL Tembakan Meriam ke Kapal Asal VietnamIDN Times/Galih Persiana

Tidak hanya menantang pasukan TNI AL, kapal pemerintah Vietnam itu pun menunjukkan gestur yang merendahkan pasukan TNI AL. Misalnya, kata Irvansyah, dengan merokok dan bersantai di geladak kapal sambil menghalang-halangi laju haluan KRI TOM-357.
 
Gangguan yang dilakukan VFRS pada TNI AL terus berlangsung hingga sekitar 17 nautical miles (Mil laut) dari batas Kontinen Perairan Indonesia. Manuver tersebut tentu berbahaya, karena mengancam nyawa para aparat seandainya terjadi tabrakan.
 
" Kita agak gemes juga. Sambil jalan, dia (Kapal VFRS) terus bermanuver. Sampai Meriam 76 mm kita keluarkan, akhirnya mereka menurut dan menjauh. Alhamdulillah tidak terjadi peristiwa membahayakan dan tidak ada yang luka,” tutur dia.

4. Susi geram, lalu surati Kemenlu

Ngeyel Curi Ikan, TNI AL Tembakan Meriam ke Kapal Asal VietnamIDN Times/Galih Persiana

Masalah itu menjadi besar karena VFRS merupakan kapal milik Kementerian Pertanian dan Daerah Tertinggal Vietnam. Peristiwa itu menguak fakta bahwa kini kapal-kapal pencuri ikan Vietnam mendapat pengawalan dari pemerintahnya.
 
Susi Pudjiastuti, Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan, merespons tindakan VFRS dengan menyurati Kementerian Luar Negeri sebuah nota protes untuk pemerintah Vietnam. “Nanti Ibu Retno (Menlu Retno Marsudi) yang akan melaksanan protes secara resmi antar negara,” ujarnya.

5. Aturan-aturan yang dilanggar pemerintah Vietnam

Ngeyel Curi Ikan, TNI AL Tembakan Meriam ke Kapal Asal VietnamUnsplash/ rawpixel

Baca Juga: Sering Curi Ikan di Indonesia, Menteri Susi Resmi Protes Vietnam

Pada peristiwa yang dikisahkan Irvansyah, kata Susi, Vietnam sebagai state party dari Convention on The International Regulations for Preventing Collision at Sea 1972 (COLREGS 1972), telah melanggar aturan ke-8 tentang Action to Avoid Collision alias Aksi untuk Menghindari Tabrakan.
 
COLREGS 1972 adalah konvensi peraturan internasional untuk mencegah tabrakan di laut. “Aktivitas VFRS dalam memotong haluan laju KRI TOM-357 di mana menimbulkan resiko keselamatan jiwa dari para awak kapal patroli KRI TOM-357 yang sedang melaksanakan tugasnya juga kami kecam,” ujar Susi.
 
Kecaman itu tak main-main karena termaktub dalam Pasal 73 UNCLOS dan Pasal 66C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 jo. Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
 
Tak hanya itu, Vietnam pun dinilai melanggar aturan lainnya yang berada dalam Pasal
73 UNCLOS dan Pasal 66C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 jo. Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Dua kapal VFRS Vietnam bernama Kiem Ngu 2142124 dan 214263 dianggap merintangi proses hukum karena menghalangi
KRI TOM-357 yang sedang melaksanakan tugasnya.
 
“Catat baik-baik, kami mengecam perilaku kedua kapal VRFS itu yang berupaya merintangi proses penangkapan empat kapal Vietnam,” ujar Susi.

Baca Juga: Mengapa Indonesia Lepaskan Empat Kapal Vietnam Pencuri Ikan?

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya