Sering Curi Ikan di Indonesia, Menteri Susi Resmi Protes Vietnam

Ada tiga hukum yang dilanggar para pencuri ikan Vietnam

Bandung, IDN Times – Suara Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti semakin meninggi ketika berbicara soal kapal-kapal Vietnam yang tak pernah kapok mencuri ikan dari laut Indonesia. Kekesalan itu ia tumpahkan kala menggelar jumpa pers di Hotel Grand Preanger, Kota Bandung, Senin (25/2).
 
Susi mengatakan, modus para pencuri ikan di Indonesia kian berubah tiap tahunnya. Meski jumlah kapal pencuri ikan Indonesia terus menurun, termasuk pencuri-pencuri Vietnam, namun kini mereka dikawal oleh kapal-kapal pemerintah.
 
Kini Kementerian Kelautan dan Perikanan telah resmi melayangkan nota protes pada pemerintah Vietnam. Apa saja isinya?

1. Pencurian ikan di Indonesia paling banyak dilakukan Vietnam

Sering Curi Ikan di Indonesia, Menteri Susi Resmi Protes VietnamANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Kapal-kapal pencurik ikan asal Vietnam memang bikin Susi resah. Sejak Oktober 2014 hingga Agustus 2018, KKP telah menenggelamkan 276 kapal Vietnam dari total 448 kapal yang ditenggelamkan.
 
Tak hanya itu, selama Februari 2019, KKP telah menangkap tiga kapal Vietnam yang memasuki wilayah perairan Indonesia, meski salah satunya dilepaskan sebelum diinterogasi karena sejumlah alasan.

2. Tiga kapal Vietnam selama Februari 2019

Sering Curi Ikan di Indonesia, Menteri Susi Resmi Protes Vietnam(Ilustrasi Kapal TB Charles) TNI Angkatan Laut

Kasus pertama terjadi pada Minggu (17/2), di mana TNI Angkatan Laut berhasil menangkap kapal pengangkut bahan bakar di Landas Kontinen Indonesia tanpa dokumen yang jelas. Kapal tersebut, diketahui merupakan kapal yang bertugas memberi bahan bakar pada kapal-kapal pencuri di perairan Indonesia.
 
Kasus kedua terjadi pada Selasa (19/2), di mana Kapal Pengawas Hiu Macan 01 milik Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP berhasil menangkap empat kapal pencuri ikan berukuran besar dan berbendera Vietnam.
 
Keempat kapal tersebut sempat disita dan dibawa menuju kepulauan Indonesia. Namun, Hiu Macan mendapat halauan kapal Vietnam Fisheries Resources Survailance (VFRS), dan terpaksa melepaskan kapal sitaan tersebut.
 
Sementara peristiwa terbaru terjadi pada Senin (25/2), di mana kapal patroli Indonesia berjenis Korvet milik TNI AL, KRI TOM-357, berhasil menangkap empat kapal Vietnam. Sama seperti kejadian Selasa (19/2), KRI TOM-357 pun mendapatkan halauan dari dua kapal VFRS.
 
TNI AL mesti memberi tiga kali tembakan peringatan, baru kapal tersebut ngacir meninggalkan KRI TOM-357 dan empat kapal Vietnam yang disita.

3. Susi geram, lalu surati kemenlu

Sering Curi Ikan di Indonesia, Menteri Susi Resmi Protes VietnamIDN Times/Galih Persiana

Masalah itu menjadi besar karena VFRS merupakan kapal milik Kementerian Pertanian dan Daerah Tertinggal Vietnam. Peristiwa itu menguak fakta bahwa kini kapal-kapal pencuri ikan Vietnam mendapat pengawalan dari pemerintahnya.
 
Susi kemudian geram, dan menyurati Kementerian Luar Negeri dengan nota protes untuk pemerintah Vietnam. “Nanti Ibu Retno (Menlu Retno Marsudi) yang akan melaksanan protes secara resmi antar negara. Kemudian, untuk mencegah hal ini terjadi lagi, kami berencana gelar patroli bersama bagi seluruh jajaran Satgas 115 yakni Bakamla, PSDKP, Polisi Air, dan TNI AL,” ujarnya.

4. Vietnam langgar tiga aturan

Sering Curi Ikan di Indonesia, Menteri Susi Resmi Protes VietnamGeotimes.co.id

Merujuk pada peristiwa terakhir, Senin (25/2), sebagai state party dari Convention on The International Regulations for Preventing Collision at Sea 1972 (COLREGS 1972), Vietnam telah melanggar aturan ke-8 yang berbunyi Action to Avoid Collision alias Aksi untuk Menghindari Tabrakan.
 
COLREGS 1972 adalah konvensi peraturan internasional untuk mencegah tabrakan di laut. “Aktivitas VFRS dalam memotong haluan laju KRI TOM-357 di mana menimbulkan resiko keselamatan jiwa dari para awak kapal patroli KRI TOM-357 yang sedang melaksanakan tugasnya juga kami kecam,” ujar Susi.
 
Kecaman itu tak main-main karena termaktub dalam Pasal 73 UNCLOS dan Pasal 66C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 jo. Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
 
Tak hanya itu, Vietnam pun dinilai melanggar aturan lainnya yang berada dalam Pasal
73 UNCLOS dan Pasal 66C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 jo. Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Dua kapal VFRS Vietnam bernama Kiem Ngu 2142124 dan 214263 dianggap merintangi proses hukum karena menghalangi
KRI TOM-357 yang sedang melaksanakan tugasnya.
 
“Catat baik-baik, kami mengecam perilaku kedua kapal VRFS itu, yang berupaya merintangi proses penangkapan empat kapal Vietnam,” ujar Susi.

5. Pengawalan pemerintah Vietnam: modus baru pencurian ikan

Sering Curi Ikan di Indonesia, Menteri Susi Resmi Protes VietnamIDN Times/Galih Persiana

Menurut Susi, sejak ia menjabat sebagai Menteri KKP pada 2014, ia memang sering menangkap kapal-kapal pencuri berbendera Vietnam. Namun, sejak 2018, para pencuri mengubah modus dengan meminta pengawalan kapal pemerintah VFRS.
 
“Jadi VFRS ini sudah terpantau sering memasukki wilayah Indonesia dari 2018. Sekarang modus ini merek pakai,” katanya.
 
“Pemerintah Indonesia di bawah pimpinan Presiden Joko Widodo tidak memberikan toleransi atas intervensi dari kapal-kapal ini untuk kembali menangkap dan mencuri ikan di perairan Indonesia,” ujar Susi.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya