Divonis Penjara Satu Tahun Enam Bulan, Konsultan Meikarta: Saya Ridho

Fitradjaja pun tak mengajukan pikir-pikir.

Bandung, IDN Times - Salah satu konsultan Meikarta, Fitradjaja Purnama, resmi divonis 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (5/3).

Mendengar putusan itu, Fitradjaja tak mengajukan pikir-pikir meski diberi kesempatan oleh hakim selama 7 hari.

Putusan itu sesuai harapan Fitradjaja. "Saya Ridho dengan putusan hakim," kata Fitradjaja kepada IDN Times usai persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (5/3).

Sebelum sidang vonis berlangsung, Fitradjaja lebih dulu terlihat menemui sanak famili dan rekan-rekannya. Sebagian besar dari mereka memeluk Fitradjaja, sambil berbisik serta mengusap-usap pundaknya.

Mata Fitradjaja pun berkaca-kaca. Tak lama menunggu, majelis hakim kemudian memanggilnya untuk mengikuti sidang vonis. Fitradjaja, beserta empat terdakwa lainnya yakni Billy Sindoro, Henry Jasmen, dan Taryudi, lantas duduk di tengah ruang sidang. Vonis atas namanya menjadi yang pertama dibacakan hakim.

Setelah vonis dibacakan, Fitradjaja terlihat tegar. Ia baru meneteskan air mata ketika ditemui rekan dan sanak familinya pascasidang. Ia sempat berpeluk-pelukan dan berswa foto bersama rekan-rekannya.

Fitradjaja mendapat hukuman ringan, meski sebelumnya dituntut kurungan 2 tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider 3 bulan. Tuntutan itu dilontarkan dengan dasar hukum Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Pasal 5 Ayat 1 Huruf B tentang larangan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara agar berbuat sesuatu yang bertentangan dengan jabatannya.

Sikapnya selama melakoni sidang seperti menjawab semua pertanyaan dengan gamblang, mengakui hingga menyesali perbuatannya, membuat ia divonis lebih ringan dibanding terdakwa lainnya.

Baca Juga: Ini Konsultan Meikarta Dengan Vonis Suap Terberat

Baca Juga: Terbukti Korupsi, Billy Sindoro Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Topik:

  • Galih Persiana
  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya