Terbukti Korupsi, Billy Sindoro Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Sampai saat ini Billy tak mengaku terlibat suap.

Bandung, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang diketuai Tardi akhirnya menjatuhkan vonis penjara 3 tahun 6 bulan dengan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kepada bos Meikarta, Billy Sindoro.

Hukuman itu dilandaskan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Pasal 5 Ayat 1 Huruf B tentang larangan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara agar berbuat sesuatu yang bertentangan dengan jabatannya.

"Terdakwa Billy telah terbukti secara sah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata hakim, di hadapan Billy dan tiga terdakwa kasus Meikarta lainnya. Mendengar itu, Billy pun hanya diam dan menundukkan kepalanya. Ia tak terlihat meneteskan air mata atas vonis tersebut.

Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Bos Meikarta yang bernaung di bawah PT Lippo Karawaci, Billy Sindoro, dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
 
Billy, kata Jaksa KPK I Wayan Riyana, dinilai sopan selama berlangsungnya sidang. Sikap kooperatif Billy membuat mereka menuntutnya dengan kurungan 5 tahun penjara beserta denda Rp500 juta.
 
Sementara itu, ada pula beberapa hal yang memberatkan posisi Billy di mata hukum. Di antaranya ialah tidak mendukung pemerintah dalam semangat memberantas tindakk pidana korupsi.
 
“Selain itu, Billy juga tidak mengakui kesalahannya,” kata I Wayan, kepada awak media pascasidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Bandung, Kamis (21/2).

Tak hanya itu, dibanding empat terdakwa lainnya, Billy adalah terdakwa dengan durasi terlama dan uang denda terbanyak. Pertimbangan itu tak lepas dari profil Billy, yang juga pernah dibui tiga tahun karena menyuap Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Iqbal, pada 2008.
 
Atas perkara itu, Billy ditahan tiga tahun penjara dan dikenai denda Rp200 juta subside 3 bulan kurungan pada 18 Februari 2009.

Dengan pengalaman tersebut, tak heran jika Lippo mempertimbangkan Billy untuk mengurus izin pembangunan Meikarta mulai dari IPPT (Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah) hingga IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Izin-izin tersebut memang tidak tuntas, terutama setelah Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak memberikan rekomendasi pada 2017.
 
Padahal, sebelumnya pekerjaan Billy di Lippo Group tak ada kaitannya dengan Meikarta yang secara administrasi berada di bawah PT MSU (Mahkota Sentosa Utama). Billy merupakan pejabat Rumah Sakit Siloam yang juga bagian dari Lippo Group.
 
Belakangan diketahui bahwa Billy dipekerjakan untuk membantu Meikarta dengan status PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu). Terungkap, ia pun menerima gaji Rp180 juta lebih per bulan.

Nama Billy jarang sekali disebut oleh berbagai saksi yang diundang Jaksa KPK ke persidangan. Hampir rata-rata saksi yang hadir, terutama pejabat-pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, tidak mengenalnya.
 
Berkaca pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Billy diduga sebagai orang yang mengatur penyuapan Meikarta pada Pemerintah Kabupaten Bekasi. Sementara tiga terdakwa lainnya, yakni Henry Jasmen, Taryudi, dan Fitra Djaja Purnama (Konsultan Lippo Group), adalah orang-orang yang dititah Billy.
 
Dalam rangkuman kisah suap Meikarta, peran Billy dapat dianggap sebagai doenpleger alias orang yang menyuruh melakukan. Artinya, bukan Billy sendiri yang melakukan tindak pidana melainkan dibantu para eksekutor.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya