Curi 150 Ponsel dalam Tiga Jam, Komplotan Maling Ini Dibekuk Polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times – Unit Reserse Kriminal Polisi Sektor Astana Anyar Kota Bandung baru saja menangkap komplotan pelaku pencurian gerai ponsel. Dalam aksinya, polisi menahan tujuh pelaku di mana tiga di antaranya menerima “hadiah” timah panas, dan salah satu di antara mereka merupakan seorang bramocorah.
Kepala Polsek Astana Anyar, Komisaris Wendy Boyoh, mengatakan jika tiga orang di antara komplotan itu mencoba melawan aparat ketika diamankan. “Jadi ketiga pelaku terpaksa kami lumpuhkan, karena dianggap membahayakan anggota,” tutur Wendy, kepada wartawan di Markas Polsek Astana Anyar, Kota Bandung, Jumat (10/1).
1. Curi 150 ponsel dalam sekali aksi
Penangkapan diawali oleh kejadian pencurian sebuah gerai ponsel di Kelurahan Cibadak, Kota Bandung, pada 29 Desember 2019. Tak tanggung-tanggung, kata Wendy, para pelaku menjebol gerai ponsel dengan mebobol temboknya.
Setelah dibobol, ketujuh pelaku bekerja sama mencuri seisi gerai ponsel hingga menyebabkan kerugian Rp380 juta. "Totalnya komplotan ini mencuri sekitar 150 ponsel,” kata dia.
2. Salah satunya residivis pencurian dengan kekerasan
Mengalami kerugian, pemilik toko kemudian melaporkan kejadian tersebut pada Polsek Astana Anyar. Merespons laporan itu, polisi kemudian terjun ke lapangan dan mengambil keterangan dari sederet saksi di sana.
Hasilnya, polisi mendapat informasi identitas pelaku dan langsung memburu mereka. Singkatnya, ketujuh pelaku berhasil diamankan di empat lokasi berbeda di Kota Bandung.
Mereka yang diamankan di antaranya Wahyu Widio alias Wiwid, Abdul Kodir alias Ijal, Kuspriadi alias Adi, Dedi Setiadi, Usman alias Daeng, Rizal Kutub alias Mentong, dan Heru Dimas.
"Di antara ketujuh komplotan itu, pelaku Wahyu alias Wiwid merupakan residivis pelaku pencurian dengan kekerasan,” ujar dia.
3. Polisi amankan barang curian
Komplotan maling itu, lanjut Wendy, mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak dua kali di Kota Kembang. Ada pula keterangan bahwa mereka pernah membobol gerai ponsel di daerah lainnya.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan beberapa barang bukti hasil curian antara lain 14 ponsel dan satu sepeda motor. Polisi juga turut amankan peralatan yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan yakni dua linggis, satu bor, satu obeng, dan hardisk rekaman CCTV.
"Mereka menjual hasil barang curiannya dengan total Rp87 juta kepada seorang penadah yang tengah dalam pengejaran anggota. Kita juga mengejar satu orang lainnya yang turut dalam kelompok Wahyu cs. ini," tuturnya.
4. Hanya tiga jam membobol gerai
Atas perilakunya, pelaku diancam dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun penjara. Kali ini, Wahyu menyesal telah melakukan aksi kriminalnya. Masuk bui sebanyak dua kali merupakan pengalaman yang saat ini membuatnya menyesal.
"Kita menjebol tembok dengan peralatan yang di bawa. Kurang lebih tiga jam kita beraksi," kata Wahyu, mengakui perbuatannya.