Waspadai PHK Massal Manfaatkan Situasi Pandemi Corona

Hak buruh kian tak diperhatikan oleh pemilik perusahaan

Bandung, IDN Times - Pemutusan hubungan kerja (PHK) saat ini menjadi persoalan nyata. Bukan hanya di negara maju, negara berkembang seperti Indonesia pun mengalaminya. Gelombang PHK massal mulai dirasakan dalam satu bulan ke belakang terutama di tengah wabah virus corona atau COVID-19.

Meski demikian, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( KSPSI) Jawa Barat (Jabar) Roy Jinto menilai PHK yang dilakukan saat ini tidak seluruhnya murni karena perusahaan alami kerugian mendasar. Ada juga perusahaan yang melakukan PHK karena mereka enggan membayar tunjangan hari raya (THR) yang angkanya jelas cukup tinggi.

Dia menuturkan, di industri manufaktur saja banyak karyawan yang memutus kontrak para pekerja baru maupun lama. Selain itu mereka juga mulai merumahkan karyawan yang selama ini bekerja sebagai karyawan tetap.

"Banyak perusahaan yang memanfaatkan kondisi pandemi ini untuk mengurangi hak buruh. Alasannya, kondisi keuangan perusahaan karena pandemi COVID-19 itu menjadi dasar perusahaan untuk merumahkan karyawan ataupun PHK," ujar Roy ketika dihubungi, Selasa (21/4).

1. Buruh dirumahkan tapi pembayaran upah diabaikan

Waspadai PHK Massal Manfaatkan Situasi Pandemi Coronailustrasi buruh di salah satu perusahaan di PPU (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Menurut Roy, saat ini sudah banyak aduan yang masuk ke KSPSI. Mayorita dari mereka mengeluh upahnya tidak dibayar 100 persen karena memang bekerja dari rumah atau masuknya tidak penuh. Bahkan ada juga perusahaan yang tidak membayarkan upahnya kepada pekerja.

Ketika perusahaan ini melakukan PHK, apa yang dijalankan tidak sesuai aturan di mana ada hak yang harus diterima para pekerja. Dia menyebut dari seluruh perusahaan yang merumahkan karyawan ada sekitar 75 persen yang tidak membayarkan upah 100 persen kepada pekerja.

"Mereka juga memanfaatkan pandemi agar THR bisa dibayar dicicil atau malah ditangguhkan," paparnya.

2. Jangan sampai pembayaran THR ditunda

Waspadai PHK Massal Manfaatkan Situasi Pandemi CoronaIDN Times/Ita Malau

Dia mengatakan, KSPSI secara tegas telah mengirim surat ke Kementerian Ketenagakerjaan yang isinya menolak penundaan atau pembayaran THR dicicil. Sebab dalam aturan pembayaran THR, perusahaan wajib membayarkannya paling lambat satu minggu sebelum hari raya tiba. Dan kalau mereka telat membayar maka ada denda yang juga harus diberikan kepada pekerja

"Kita banyak menerima pengaduan dari anggota KSPSI di yang upah selama dirumahkan tidak dibayar 100 dan juga ada yang tidak dibayar upahnya. Jangan sampai THR juga ditunda," kata Roy.

3. 11 ribu pekerja terkena PHK hanya dalam 15 hari

Waspadai PHK Massal Manfaatkan Situasi Pandemi CoronaIDN Times/Debbie Sutrisno

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Ade Afriandi menuturkan, saat ini sudah ada sekitar 11.260 pekerja harus di-PHK berdasarkan data per 15 April. Jumlah ini tergolong tinggi karena hanya dalam hitungan 15 hari saja, atau awal bulan.

Data per 5 April menunjukkan pekerja yang di-PHK angkanya mencapai 5.047. Angka ini kemudian naik secara perlahan menjadi 6.731 (6 April), 7.583 (10 April), 8.373 (13 April), dan sampai pada angka 11 ribu hingga akhir pekan kemarin.

"Ini dari total 349 perusahaan yang terdampak kondisi pandemi corona," ujar Ade.

Di sisi lain, jumlah karyawan yang sudah dirumahkan angkanya juga tinggi. Per 15 April 2020 jumlahnya mencapai 38.681 dari total 592 perusahaan.

"Di tengah kondisi ini ada sekitar 1.510 perusahaan yang terdampak di mana jumlah pekerjanya mencapai 61.084," papar Ade.

4. Secara nasional sudah ada 1,9 juta pekerja terkena PHK

Waspadai PHK Massal Manfaatkan Situasi Pandemi CoronaIlustrasi PHK (IDN Times/Arief Rahmat)

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat total 1.943.916 orang pekerja yang dirumahkan atau menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat COVID-19 menurut data akhir pekan kemarin

"Dibandingkan dengan pekerja yang di-PHK dan dirumahkan memang presentasenya jauh lebih besar yang dirumahkan. Saya berharap memang PHK benar-benar sebagai jalan terakhir," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dilansir Antara.

Menurut data sampai dengan Kamis (16/4), terdapat 1.500.156 pekerja sektor formal dari 83.546 perusahaan yang dirumahkan atau terkena PHK. Sementara itu, pemerintah mencatat 443.760 pekerja sektor informal dari 30.794 perusahaan yang terkena dampak tidak langsung dari COVID-19.

5. PHK harus jadi langkah terakhir saja bagi perusahaan

Waspadai PHK Massal Manfaatkan Situasi Pandemi CoronaIDN Times/Fariz Fardianto

Menaker Ida berharap pengusaha akan menjadikan langkah PHK sebagai jalan terakhir dan bisa melakukan beberapa langkah untuk menyiasati dampak ekonomi yang muncul akibat penyebaran COVID-19 di Indonesia.

Beberapa langkah itu, kata dia, misalnya dengan mengurangi shif dan jam kerja atau memberlakukan sistem pergantian hari kerja sebagai pilihan lain untuk perusahaan bertahan.

Pemerintah berusaha untuk membantu para pekerja dengan salah satunya meluncurkan Kartu Prakerja, yang menyasar secara khusus pekerja terdampak COVID-19.

6. Lebih dari 3 juta orang terverifikasi Kartu Prakerja

Waspadai PHK Massal Manfaatkan Situasi Pandemi Coronawww.prakerja.go.id

Skema Kartu Prakerja pun disesuaikan dengan kondisi saat ini. Tidak hanya memberikan pelatihan kemampuan yang dibutuhkan industri tapi juga terdapat insentif sebagai bentuk jaringan pengaman sosial.

"Saya berharap teman-teman yang dirumahkan atau di-PHK memanfaatkan program Kartu Prakerja," tegas Menaker Ida.

Kartu Prakerja resmi membuka pendaftaran gelombang pertama pada Sabtu (11/4) dan peserta yang berhasil lulus diumumkan pada hari ini, Jumat (17/4). Menurut Menko Perekonomian Airlangga Hartato, sudah 5,7 juta orang mendaftar Kartu Prakerja dengan 3,1 juta peserta dalam status terverifikasi.

Pemerintah berencana menaikkan kapasitas peserta Kartu Prakerja dari 164 ribu orang menjadi 200 ribu orang karena melihat antusiasme masyarakat dalam pendaftaran gelombang pertama.

Baca Juga: Dampak COVID-19, Waspadai Perusahaan Nakal Potong Gaji & PHK Karyawan

Baca Juga: Menaker Kasih Izin Pengusaha Tangguhkan THR, Asal Penuhi Syarat 

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya