Dampak COVID-19, Waspadai Perusahaan Nakal Potong Gaji & PHK Karyawan

Waktu kerja tidak jelas dan gaji turun sampai 50 persen

Bandung, IDN Times - Perekonomian Indonesia sangat terpukul di tengah pandemi virus corona jenis baru (COVID-19). Sejumlah perusahaan yang selama ini melakukan ekspor-impor tak bisa menjalankan bisnisnya karena banyak negara melakukan lockdown sehingga tidak boleh ada barang masuk dan keluar.

Kondisi ini membuat banyak perusahaan di dalam negeri ambruk. Pendapatan yang tidak stabil membuat mereka harus berpikir cerdas. Salah satu upaya adalah dengan mengurangi gaji para karyawannya

Namun, yang perlu dicermati apakah pengurangan gaji ini sudah sesuai aturan atau belum? Apakah hak para pekerja yang dirumahkan diberikan oleh perusahaan? Ini masih menjadi tanya tanya besar.

MA, salah satu pekerja di perusahaan tekstil di Bandung menuturkan, banyak temannya yang sudah dirumahkan. Namun, berdasarkan informasi yang dia dapat, hak untuk pekerja yang di-PHK tidak diberikan sesuai aturan.

"Kalau dari curhatan teman memang mereka ga dikasih pesangon. PHK juga dilakukan dadakan tanpa pemberitahuan berjenjang," ujar MA kepada IDN Times, Selasa (21/2).

1. Sistem kerja di perusahaan pun tak jelas

Dampak COVID-19, Waspadai Perusahaan Nakal Potong Gaji & PHK KaryawanANTARAFOTO/Yulius Satria Wijaya

MA mengatakan, dengan kondisi sekarang banyak karyawan memang sudah diminta untuk bekerja dari rumah (work from home/WFH) termasuk dirinya. Sudah sekitar satu minggu MA diminta WFH.

Tapi saat ini sistem kerjanya berubah. Dia hanya mendapat arahan untuk bekerja WFH dalam beberapa hari dan kemudian libur di hari kemudian.

"Satu minggu saya hanya dua hari kerja kadang ke kantor atau WFH. Sisanya diliburkan. Mayoritas yang kerja sekarang begitu," ujarnya.

2. Pengupahan hanya mengikuti waktu masuk saja

Dampak COVID-19, Waspadai Perusahaan Nakal Potong Gaji & PHK Karyawanhttps://unsplash.com/photos/P2-4kxFhvCQ?utm_source=resplash&utm_medium=referral&utm_campaign=api-credit

Hal yang menyakitkan MA dan rekan-rekannya karena perusahaan tidak ingin membayar secara penuh gaji yang harus mereka terima. Alasannya karena karyawan tidak bekerja utuh dalam satu bulan.

Padahal, lanjut MA, libur yang didapat pun diberikan oleh perusahaan. Di mana mereka sebenarnya masih bisa untuk bekerja dari rumah untuk memantau operasional perusahaan.

"Sekarang dalam sebulan paling dapat jatah kerja delapan hari. Gajinya kan tidak seberapa. Padahal gaji bulanan kita saja di bawah UMR (upar minimum rata-rata)," ujarnya.

3. Perlahan gaji dari perusahaan diturunkan

Dampak COVID-19, Waspadai Perusahaan Nakal Potong Gaji & PHK KaryawanPixabay.com/EmAji

Hal serupa dialami pekerja salah satu perusahaan tekstil di Majalaya, SNP. Dia menuturkan bahwa perusahaan sudah memberikan keterangan bahwa gaji mereka akan dipangkas bulan ini dan bulan depan.

SNP menyebut, memang dia sudah melakukan WFH dalam sebulan ke belakang. Kadang pekerjaan ke kantor pun dilakukan secara bergilir tergantung divisinya.

"Nah karena kerja juga ga banyak dan produksi barang tidak bisa dijual jadi bulan ini kantor hanya akan bayar 70 persen dari gaji total," ujar SNP.

Jika kondisi pandemi ini tidak membaik, lanjutnya, perusahaan telah mempersiapkan opsi untuk memangkas gaji karyawan sampai 50 persen bulan depan.

4. Belum tentu dapat THR atau tidak

Dampak COVID-19, Waspadai Perusahaan Nakal Potong Gaji & PHK Karyawanilustrasi THR (IDN Times/Ita Malau)

Hal yang dikhawatirkan oleh SNP adalah belum tentunya pemberian tunjangan hari raya (THR). Meski pemerintah menggeser libur Idul Fitri ke akhir tahun, tapi perayaan hari besar ini jelas tidak akan berubah penanggalannya.

Maka, kebutuhan menyambut hari raya Idul Fitri pun akan lebih banyak dibandingkan hari-hari biasanya. Tapi sampai saat ini perusahaan tempat SNP bekerja belum memberikan kepastian.

"Untuk THR ini memang sampai sekarang belum ada kabar dari manajemen perusahaan," pungkasnya.

Baca Juga: Pemkot Depok Imbau Pabrik Libur, Buruh: Upah Juga Ikut Libur

Baca Juga: Pengusaha Usulkan THR Ditunda hingga Akhir Tahun

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya