Tolak Menikah, Seorang Perempuan di Bandung Dibunuh Kekasihnya 

Pelaku juga mengambil barang korban

Bandung, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus temu mayat wanita di wilayah Cicalengka, Kabupaten Bandung. Jenazah tersebut pertama kali ditemukan oleh warga pada 5 Oktober 2023, tanpa identitas.

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo menuturkan, setelah mendapat informasi adanya temuan jenazah Polsek Cicalengka melaksanakan identifikasi.

"Kemudian dapat identitas korban dilakukan penelusuran penyelidikan, sehingga pada 8 Oktober 2023 kita bisa amankan tersangka," kata Kusworo, Selasa (10/10/2023).

1. Korban merupakan kekasih tersangka

Tolak Menikah, Seorang Perempuan di Bandung Dibunuh Kekasihnya Ilustrasi pembunuhan. ANTARA FOTO/Risky Andrianto

Ia menjelaskan, setelah diamankannya tersangka kepolisian bisa mengetahui motif dari penemuan mayat wanita tersebut. Dan diperkirakan mayat yang ditemukan itu sudah dalam kondisi tidak bernyawa sejak tanggal 21 september 2023.

"Didalami oleh tersangka, ternyata tersangka ini merupakan kekasi korban, yang mana tersangka HS (32), sedangkan korban usia AYK (47) ini sudah menjalin hubungan selama empat bulan," tuturnya.

2. Pelaku mengajak nikah korban tapi ditolak

Tolak Menikah, Seorang Perempuan di Bandung Dibunuh Kekasihnya Ilustrasi kasus pembunuhan. (IDN Times/Cije Khalifatullah)

Adapun kronologis tersangka HS nekat menghabisi nyawa korban dikarenakan korban menolak untuk dinikahi. Musababnya, anak.

"Karena tersangka mengajak nikah si korban, korban tidak mau, dikarenakan alasan anak daripada korban masih belum bisa menerima ayah baru," ujarnya.

"Kemudian tersangka berniat untuk melakukan pembunuhan sejak dua hari sebelum di ekseskusinya korban. Dimana sebelum melakukan aksinya, tersangka menyetubuhi korban suka sama suka," ucapnya.

"Setelah dilakukan persetubuhan selesai, dipastikan lagi bahwa korban tidak mau menikah dengan tersangka, sehingga korban di cekik hingga meninggal dunia, kemudian ditutuplah jenazah tersebut dengan daun kering," lanjutnya.

3. Selain membunuh, pelaku juga rampas barang korban

Tolak Menikah, Seorang Perempuan di Bandung Dibunuh Kekasihnya Ilustrasi Uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Tak hanya membunuh korban, tersangka juga membawa kabur barang-barang milik korban berupa satu unit handphone dan uang Rp 150 ribu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan dengan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup dan lapisi Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KHUP dan Pasal 365 KUHP.

Baca Juga: IU dapat Ancaman Pembunuhan, Buntut Tuduhan Plagiarisme

Baca Juga: Pakar Hukum Bilang, Harusnya Ronald juga Dijerat Pasal Pembunuhan

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya