Tim Antiteror Geledah Rumah di Bandung, Ada Apa?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Densus 88 Antiteror Mabes Polri, tengah lalukan pengembangan terkait aksi teror bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Kota Bandung. Penyelidikan terbaru tim antiteror tersebut lakukan penggeledahan di sebuah rumah, yang ada di Jalan Malabar, Karees Kulon, Kelurahan Malabar, Lengkong, Kota Bandung, Senin (12/11/2022).
Ketua Rukun Warga (RW) 5, Kelurahan Malabar, Agus Suherman membenarkan terkait adanya penggeledahan tersebut. Itu dilakukan di sebuah rumah yang ditempati warga berinisial D bersama istrinya. Rumah yang digeledah merupakan rumah orangtua D yang sekarang masih tinggal di dalam satu bangunan.
"Keseharian dia (D) bersosialisasi dengan baik. Kesehariannya dia jadi tukang parkir," ungkap Agus di lokasi penggeledahan.
1. Hilang setelah ada kejadian bom Astana Anyar
Agus menuturkan, Dian sebelumnya berada di sana namun kemudian hilang pascakejadian aksi bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar pekan kemarin.
"Tadi penggeledahan yang saya lihat ada yang dibawa, seperti dus pisau lipat dan beberapa buku-buku," ucapnya.
2. Densus masih lakukan pemeriksaan lanjutan
Sementara itu Kapolsek Lengkong AKP Imam Zarkasih mengatakan pihaknya membantu kegiatan yang dilakukan tim Densus 88 untuk pengamanan.
"Memang ada pemeriksaan tapi itu masih didalami," kata Kapolsek yang juga ditemui di lokasi penggeledahan.
3. Bom bunuh diri di Bandung tewaskan satu anggota polisi
Sebelumnya, sebuah bom bunuh diri terjadi di Polsek Astana Anyar, Rabu (7/12/2022). Kejadian ini membuat satu orang aparat meninggal dunia terkena pecahan bom. Setelah kepolisian melakukan olah tempat kejadian peristiwa (TKP) bisa dipastikan bahwa pelaku pembom adalah Agus Sujarno atau Agus Muslim yang terafiliasi kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
Pelaku sempat ditangkap dan dipenjara karena terlibat dengan peristiwa bom yang terjadi di Cicendo, Kota Bandung, pada 2017. Dia kemudian bebas pada 2021 setelah menjalani hukuman penjara di Nusakambangan
"Sempat dihukum empat tahun di bulan September 2021 lalu yang bersangkutan bebas, tentunya kegiatan yang bersangkutan, kita ikuti," kata Kapolri Listyo Sgit saat konferensi pers di lokasi, Rabu (7/12/2022).
Menurutnya, pelaku teridentifikasi berdasarkan pemeriksaan sidik jari dan face recognition. Adapun kelompok JAD yang diikuti pelaku menurutnya berbasis di Bandung atau di Jawa Barat.
Baca Juga: Komisi III akan Panggil BNPT Imbas Bom Bunuh Diri Polsek Astana Anyar
Baca Juga: Aksi Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar, BNPT Dinilai Kebobolan