Terobos Lampu Merah, Pengendara Porsche Tabrak Ojol di Bandung

Pengemudi mobil tidak punya SIM

Bandung, IDN Times - Seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial AN terluka parah hingga kakinya patah setelah ditabrak mobil sport Porsche Magnum. Kepolisian pun berhasil menangkap pengendara mobil berinisial AD di Mapolrestabes Bandung.

Kejadian tersebut terjadi di bawah jembata Pasupati-Balubur, Kota Bandung, Jumat (11/9/2021) malam. Mobil bernopol B 1 ADJ melaju kencang menerobos lampu merah. Sedangkan di arah yang berlawanan, korban yang mengendarai motor jenis Nmax melintas ketika lampu lalu lintas masih hijau. Kecelakaan pun tidak bisa dihindari.

Kepala Unit Laka Lantas Polrestabes Bandung, Iptu Tejo Reno mengatakan, korban sudah dibawa ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) untuk menjalani operasi karena terluka parah di bagian kaki.

"Pengemudi mobil dan mobilnya di Mapolrestabes Bandung. Penyelidikan masih kami lakukan," ujar Kepala Unit Laka Lantas Polrestabes Bandung, Iptu Tejo Reno kepada wartawan, Senin (13/9/2021).

1. Mengaku dikejar orang tidak dikenal

Terobos Lampu Merah, Pengendara Porsche Tabrak Ojol di BandungPexels/Pixabay

Hasil keterangan sementara, pengemudi tersebut datang dari Jakarta untuk mengunjungi kerabatnya di Kota Bandung. Saat dalam perjalanan sebelum kecelakaan, AD mengaku diikuti oleh pengendara lain.

"Pengakuannya pengendara roda empat ini diikuti oleh pengendara lain, mobilnya sempat dipukuli. Ya itu pengakuannya. Tapi kami tetap melakukan penyelidikan lebih lanjut," ucap Tejo.

2. Tersangka tidak miliki SIM

Terobos Lampu Merah, Pengendara Porsche Tabrak Ojol di BandungANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Tersangka yang masih berumur sekitar 30 tahun ternyata tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) A. Padahal syarat untuk mengendarai minibus atau mobil harus punya SIM tersebut.

"Yang bersangkutan tidak dalam pengaruh alkohol atau obat-obatan," kata dia.

3. Pihak keluarga korban dan tersangka sudah dipertemukan

Terobos Lampu Merah, Pengendara Porsche Tabrak Ojol di BandungIlustrasi tabrakan (IDN Times/Mardya Shakti)

Sesuai prosedur, sembari proses hukum terus berjalan, pihak kepolisian akan mempertemukan keluarga korban dengan pengemudi mobil. Tujuannya adalah menjalin komitmen memberikan bantuan dari pengemudi mobil kepada pihak korban.

"Pengemudi mobil masih dalam posisi saksi, tapi penyelidikan terus berlanjut, bisa menjadi tersangka. Semua prosedur kami tempuh dulu, seperti mempertemukan kedua belah pihak. Dari penabrak ke korbannya juga harus ada bantuan," kata Tejo.

Baca Juga: Mulai Besok Penumpang KA Lokal Daop 2 Wajib Divaksin

Baca Juga: Dadang Supriatna, dari Kepala Desa Menjadi Bupati Bandung 2021-2026 

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya