Tarif Parkir Kendaraan di Kota Bandung Mulai Naik Hari Ini

Parkir motor Rp3.000 per jam, mobil Rp5.000

Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung memastikan kenaikan tarif parkir kendaraan di sejumlah ruas. Kenaikan tarif ini untuk meningkatkan pendapatan daerah.

Kepala Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Dishub Kota Bandung Yogi Mamesa mengatakan, keinginan pihaknya menaikkan tarif parkir sudah dari 2017. Pada 2021 rencana kenaikan ini kembali batal, salah satunyaa dikarenakan pandemik COVID-19.

"Betul ini sudah mulai berjalan. Sudah per hari ini. Di titik tertentu cuman nilanya beda-beda," ujar Yogi saat dihubungi wartawan, Senin (3/1/2022).

1. Informasi kepada masyarakat sudah diberikan jauh hari

Tarif Parkir Kendaraan di Kota Bandung Mulai Naik Hari IniIlustrasi lahan parkir. telegraph.co.uk

Yogi menuturkan, selama ini pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui media massa dan media sosial. Artinya, masyarakat sudah tahu bahwa pada tahun ini tarif parkir kendaraan di Bandung akan naik dengan nominal tertentu.

"Jadi sudah berbagai cara. Saya kerahkan juga teman-teman di UPT untuk sosialisasi," kata dia.

2. Pengguna parkir dapat kertas pemberitahuan

Tarif Parkir Kendaraan di Kota Bandung Mulai Naik Hari IniKertas parkir diberikan petugas kepada pengguna lahan. IDN Times/Istimewa

Salah satu pengguna lahan parkir di Kota Bandung, Putri, agak kaget dengan penerapan kenaikkan tarif parkir baru tersebut. Biasanya dia hanya parkir dengan harga Rp3.000 per jam atau hanya Rp5.000 dalam beberapa jam.

Namun sekarang petugas parkir memperlihatkan kerta parkir terbaru di mana kendaraan roda empat harus bayar Rp5.000 per jam.

"Kan sudah biasa di sini parkir (sekitar Braga), jadi tukang parkirnya langsung nagih aja Rp10.000 di awal karena takut lama," kata dia.

3. Berikut rincian kenaikan tarif parkir di kota Bandung

Tarif Parkir Kendaraan di Kota Bandung Mulai Naik Hari IniIlustrasi parkir kendaraan di Makassar. IDN Times / Sahrul Ramadan

Berikut tarif parkir kawasan pusat Kota Bandung:

1. Kendaraan bermuatan jenis truk gandengan atau trailer atau container sebesar Rp7.000 per jam, dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp7.000.

2. Kendaraan bermotor jenis bus atau truk sebesar Rp 7.000 per jam dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp 7.000.

3. Kendaraan bermotor untuk jenis angkutan barang jenis box dan pick up sebesar Rp5.000 per jam, dan setiap satu jam berikutnya ditambah sebesar Rp5.000.

4. Kendaraan bermotor untuk jenis roda empat atau roda tiga atau sedan dan sejenisnya sebesar Rp5.000 per jam dan satu jam berikutnya ditambah sebesar Rp5.000.

5. Untuk Sepeda motor, sebesar Rp3.000 per jam, dan satu jam berikutnya ditambah sebesar Rp3.000.

Kawasan penyangga:

1. Kendaraan bermuatan jenis truk gandengan atau trailer atau container sebesar Rp6.000 per jam, dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp6.000.

2. Kendaraan bermotor jenis bus atau truk sebesar Rp 6.000 per jam dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp 6.000.

3. Kendaraan bermotor untuk jenis angkutan barang jenis box dan pick up sebesar Rp4.000 per jam, dan setiap satu jam berikutnya ditambah sebesar Rp4.000.

4. Kendaraan bermotor untuk jenis roda empat atau roda tiga atau sedan dan sejenisnya sebesar Rp4.000 per jam dan satu jam berikutnya ditambah sebesar Rp4.000.

5. Untuk Sepeda motor, sebesar Rp2.000 per jam, dan satu jam berikutnya ditambah sebesar Rp2.000.

Kawasan pinggiran:

1. Kendaraan bermuatan jenis truk gandengan atau trailer atau container sebesar Rp6.000 per jam, dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp6.000.

2. Kendaraan bermotor jenis bus atau truk sebesar Rp 6.000 per jam dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp 6.000.

3. Kendaraan bermotor untuk jenis angkutan barang jenis box dan pick up sebesar Rp3.000 per jam, dan setiap satu jam berikutnya ditambah sebesar Rp3.000.

4. Kendaraan bermotor untuk jenis roda empat atau roda tiga atau sedan dan sejenisnya sebesar Rp3.000 per jam dan satu jam berikutnya ditambah sebesar Rp3.000.

5. Untuk Sepeda motor, sebesar Rp2.000 per jam, dan satu jam berikutnya ditambah sebesar Rp2.000.

Baca Juga: Lagi, Oknum Juru Parkir Kota Yogyakarta Tarik Tarif Parkir Rp20 Ribu 

Baca Juga: Catat! ini Tarif Parkir di Bandara Lombok Mulai 1 Januari 2022

Baca Juga: Wali Kota Bandung Ajukan UMK Bandung Naik Rp118 Ribu

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya