Selama PPKM Darurat Kasus Aktif di Kota Bandung Justru Meningkat

Jadi PPKM ini efektif atau tidak?

Bandung, IDN Times - Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, angka kasus keterpaparan COVID-19 di Kota Bandung terus meningkat. Kondisi serupa terjadi pada angka kasus aktif yang juga alami kenaikan.

Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, berdasarkan data yang dihimpun pada 3 Juli 2021, kasus harian hanya 300 dan kasus aktif ada 3.176 orang. Namun hingga 15 Juli 2021, kasus harian bertambah menjadi 343, di mana kasus aktif bertambah menjadi 5.630 orang.

Hingga saat ini, konfirmasi kasus COVID-19 di Kota Bandung sudah mencapai 29.992 orang dengan 23.563 diantaranya berhasil sembuh dan 799 orang meninggal dunia.

1. Presentase BOR sulit diturunkan

Selama PPKM Darurat Kasus Aktif di Kota Bandung Justru Meningkatilustrasi ruang isolasi COVID-19. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Terkait angka bed occupancy ratio (keterisian tempat tidur di rumah sakit) atau BOR masih bertengger di 90,47 persen. Oded menyebutkan, angka ini sulit turun meski jumlah tempat tidur terus ditambah.

"Kami terus upayakan menambahan (tempat tidur) untuk pasien COVID-19," ujar Oded dalam konferensi pers virtual, Jumat (16/7/2021).

Untuk mengatasi itu, Pemkot Bandung pun masih mengupayakan untuk membuka fasilitas kesehatan di bekas rumah sakit keluarga ibu dan anak (RSKIA) bekeja sama dengan Polisi dan TNI.

2. Pemkot Bandung siapkan skema ketika PPKM Darurat diperpanjang

Selama PPKM Darurat Kasus Aktif di Kota Bandung Justru MeningkatInfografis PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021. (IDN Times/Aditya Pratama)

Terkait dengan adanya rencana perpanjangan PPKM Darurat dalam enam pekan usai 20 Juli 2021, Oded belum bisa memastikannya. Sebab, aturan PPKM berada di tangan pemerintah pusat.

Meski demikian, Pemkot Bandung tetap menyiapkan berbagai skema agar PPKM Darurat tidak menyusahkan masyarakat.

"Kami menyiapkan diri untuk hal-hal yang mungkin terjadi pada saat perpanjangan PPKM. Nanti kami bahas," kata dia.

3. Pasien COVID-19 tidak diwajibkan membayar fasilitas selama perawatan

Selama PPKM Darurat Kasus Aktif di Kota Bandung Justru MeningkatIlustrasi pungli. (IDN Times/Sukma Shakti)

Sementara itu, Sekda Bandung Ema Sumarna mengatakan, untuk keluarga atau pasien yang terpapar virus corona akan dibebaskan dari pembiayaan. Mulai dari pemeriksaan di fasilitas kesehatan, perawatan, hingga jika pasien meninggal dan dimakamkan tidak ada biaya sama sekali.

Hal ini sesuai dengan regulasi yang berlaku di mana biaya akan ditanggulangi oleh rumah sakit atau pemerintah daerah. Termasuk ketika ada isu nominal yang harus dibayar di TPU Cikadut pada saat pemakaman, semestinya tidak ada.

"Rumah sakit pun tidak boleh memungut. Nanti bisa dikalimkan ke Pemkot (Bandung)," kata dia.

Baca Juga: Kapolri Imbau Jajarannya Percepat Distribusi Bansos PPKM Darurat

Baca Juga: Walkot Oded Minta Warga Lapor Jika Ada Pungli saat Pelayanan COVID-19

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya