Ridwan Kamil Perpanjang PSBB Proporsional di Jabar hingga 31 Mei 2021

Jumlah kasus COVID-19 di Indonesia terus bertambah

Bandung, IDN Times - Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional di Jawa Barat (Jabar) diperpanjang hingga 31 Mei 2021. PSBB Proporsional di Jabar sendiri berakhir pada 17 Mei 2021.

Perpanjangan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor: 443/Kep.263-Hukham/2021 tentang Perpanjangan Kedelapan Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Provinsi Jabar. Kepgub tersebut ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada Senin (17/5/2021).

Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Jabar Daud Achmad mengatakan, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.

"Pemberlakuan PSBB secara Proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan. Semua pihak, khususnya masyarakat, harus turut terlibat dalam pengendalian COVID-19," kata Daud melaui keterangan pera, Minggu (23/5/2021).

1. Perpanjagan aturan ini guna menekan kasus COVID-19

Ridwan Kamil Perpanjang PSBB Proporsional di Jabar hingga 31 Mei 2021Ilustrasi seorang pasien COVID-19. (ANTARA FOTO/REUTERS/Marko Djurica)

Daud menekankan, kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan amat penting dalam pengendalian sebaran COVID-19 saat PSBB secara Proporsional berlangsung. Banyak bukti ilmiah menunjukkan, penerapan protokol kesehatan efektif cegah penularan COVID-19.

"Masyarakat wajib menerapkan ketentuan PSBB secara proporsional. Masyarakat harus konsisten menerapkan protokol kesehatan untuk menekan penularan COVID-19. Karena masyarakat dan pemerintah menjadi garda paling depan menangani pandemi," ucapnya.

"Kalau protokol kesehatan diterapkan dengan ketat, kami yakin pengendalian COVID-19 dan pemulihan ekonomi di Jabar dapat berjalan bersamaan," imbuhnya.

2. Masyarakat diimbau rajin memeriksakan kesehatan diri

Ridwan Kamil Perpanjang PSBB Proporsional di Jabar hingga 31 Mei 2021Swab test. (Unsplash/JC Gellidon)

Daud pun meminta masyarakat untuk memperhatikan kondisi kesehatan sebelum beraktivitas di luar rumah, seperti rutin mengecek suhu tubuh. Jika suhu tubuh tinggi dan kondisi badan tidak enak, masyarakat harus memeriksakan kesehatan dan diam di rumah.

"Mari sayangi diri sendiri dengan rutin mengecek kondisi tubuh. Dengan begitu, kita juga akan melindungi keluarga, orang-orang, dan masyarakat di lingkungan kita," ucapnya.

3. Kasus COVID-19 di Indonesia capai 1.775.220

Ridwan Kamil Perpanjang PSBB Proporsional di Jabar hingga 31 Mei 2021Ilustrasi ruang isolasi. ANTARA FOTO/Fauzan

Satgas Penanganan COVID-19 melaporkan catatan kasus COVID-19 yang terjadi di Tanah Air. Berdasarkan catatan Satgas terdapat penambahan 5.280 kasus baru COVID-19 di Indonesia per hari ini, Minggu (23/5/2021). Total jumlah orang yang terpapar COVID-19 di tanah air mencapai 1.775.220 kasus.

Jawa Barat menjadi wilayah yang paling banyak menyumbang kasus harian COVID-19 hari ini dengan penambahan 970 kasus. Disusul DKI Jakarta (867 kasus), Riau (592 kasus), Sumatera Barat (381 kasus), dan Jawa Tengah (360 kasus).

Kendati jumlah kasus positif bertambah, Satgas COVID-19 melaporkan jumlah pasien yang berhasil sembuh juga bertambah 3.550 orang hari ini (23/5/2021). Maka, total kesembuhan sudah mencapai 1.633.045 kasus.

Jawa Barat mencatat kasus kesembuhan paling banyak hari ini yaitu 713 kasus. Selanjutnya disusul dengan Riau (513 kasus), DKI Jakarta (340 kasus), Jawa Tengah (256 kasus), Jawa Timur (200 kasus), dan DI Yogyakarta (185 kasus).

Baca Juga: Kasus COVID-19 Meningkat, Enam Objek Wisata Kota Bandung Ditutup! 

Baca Juga: Ridwan Kamil Instruksikan Akses Pariwisata Pangandaran-Ciwidey Ditutup

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya