Polisi Tembak di Tempat Pelaku Begal Berkedok Aparat di Bandung

Korban begal dipaksa akui pakai narkoba

Bandung, IDN Times - Satreskrim Polresta Bandung berhasil menangkap empat tersangka penganiayaan dengan modus berkedok sebagai anggota polisi. Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, dalam aksinya ini ke empat pelaku mengaku sebagai anggota Polsek Bojongsoang.

“Pelaku saat itu curiga melihat korban sedang mencari sesuatu di semak-semak yang dicurigai sedang mencari narkoba," kata Kusworo dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Selasa, (22/8/2023).

1. Pelaku paksa korban mengaku pakai narkoba

Polisi Tembak di Tempat Pelaku Begal Berkedok Aparat di BandungIlustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Ia menjelaskan pada saat aksi pembegalan, keempat pelaku mendatangi korban serta mengaku sebagai petugas polisi dan kemudian membawa korban ke dalam mobil. Di dalam mobil orang yang dibawa tersebut dipaksa mengaku jika dirinya pengguna narkoba atau tidak.

"Setelah di dalam mobil korban dipukuli oleh para pelaku dan handphone korban dirampas oleh pelaku. Korban pun mengalami luka di bagian dahi," kata dia.

2. Polisi amankan pelaku dalam tiga hari usai pelaporan

Polisi Tembak di Tempat Pelaku Begal Berkedok Aparat di BandungIDN Times/Istimewa

Setelah mendapatkan laporan dari korban, Polresta Bandung pun langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, dalam tiga hari setelah melakukan aksinya para pelaku berhasil diamankan, satu pelaku ditembak di tempat karena berusaha melawan petugas.

“Kasus ini memang tidak viral tapi kami tetap maksimal mencari dan kami melakukan penangkapan tiga hari setelah para tersangka melakukan tindakannya," ujarnya.

3. Mereka merupakan mantan residivis kasus narkoba

Polisi Tembak di Tempat Pelaku Begal Berkedok Aparat di Bandungilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Setelah diselidiki lebih lanjut ternyata tiga orang tersangka ini merupakan residivis dari kasus narkoba dan penganiayaan.

Atas perbuatannya keempat pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP Tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman hukuman semmbilan tahun penjara, serta dilapisi lagi dengan Undang-undang Darurat No. 12 1951 dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.

Baca Juga: Bapak-Anak di Bandung Jadi Pelaku Begal usai Tenggak Miras Bersama

Topik:

  • Yogi Pasha
  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya