Polisi Periksa Ulang Suami yang Istri dan Anaknya Dibunuh di Subang

Kasus ini sudah dua tahun tidak terungkap juga

Bandung, IDN Times - Kepolisian kembali melakukan pemeriksaan terhadap Yosef Hidayah, suami dari korban pembunuhan TH (55 tahun) dan anaknya AMR (23 tahun) yang ditemukan tewas di bagasi mobil mewah di kediamannya, di Jalan Cagak Kabupaten Subang, dua tahun. Ia dijadwalkan diperiksa siang ini, Jumat (8/9/2023).

Rohman Hidayat, pengacara Yosef Hidayah, mengaku kliennya akan kembali dimintai keterangan oleh penyidik Polda Jabar terkait kasus pembunuhan istri dan anaknya

"Iya (diperiksa) BAP ulang," ucap dia, Jumat (8/9/2023).

Ia belum dapat memastikan apakah kliennya akan menyampaikan hal baru kepada penyidik terkait perkembangan kasus tersebut.

1. Sudah periksa 23 saksi dalam dua pekan ke belakang

Polisi Periksa Ulang Suami yang Istri dan Anaknya Dibunuh di SubangIlustrasi korban pembunuhan (IDN Times/Sukma Shakti)

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengaku akan mengecek informasi terkait pemeriksaan suami dari TH dan anaknya AMR yang tewas di Subang.

"Di cek dulu," kata dia.

Polda Jawa Barat sebelumnya telah memeriksa 23 saksi pada kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang selama dua pekan. Saksi-saksi yang diperiksa merupakan saksi lama dan belum terdapat saksi baru.

Polda Jabar enggan membeberkan data-data saksi yang diperiksa oleh penyidik. Sebab hal itu berkaitan dengan proses penyelidikan.

"Data saksinya sengaja memang sengaja kita tidak infokan karena ini supaya tidak mengganggu proses penyelidikan," ucap Ibrahim.

 

2. Pengujian DNA pun telah dijalankan mencari titik terang kasus ini

Polisi Periksa Ulang Suami yang Istri dan Anaknya Dibunuh di SubangIlustrasi kasus pembunuhan. (IDN Times/Cije Khalifatullah)

Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) masih melakukan rangkaian penyelidikan terhadap kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Jawa Barat yang terjadi pada 18 Agustus 2021. Puluhan DNA dari para saksi telah dilakukan pengujian dan pencocokan oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri.

Ibrahim menuturkan, hasil DNA yang telah diuji masih belum menemukan titik terang untuk menetapkan tersangka kasus pembunuhan tersebut. Namun, pihak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat masih melakukan proses penyelidikan.

"Data terbaru dari reserse, uji labfor itu sudah dilakukan sebanyak 49 DNA yang dicocokan. Jadi dengan profil yang ada di sekitarnya. Nah karena gak ada yang identik, seandainya ada yang identik maka otomatis jadi tersangka. Posisi pada saat sekarang dari sekian banyak pemeriksaan labfor semua masih berstatus non-identik," kaya Ibrahim.

3. Penetapan tersangka tak bisa dilakukan secara gegabah

Polisi Periksa Ulang Suami yang Istri dan Anaknya Dibunuh di SubangIlustrasi penikaman (IDN Times/Reza Iqbal Ghafari)

Sebanyak 124 saksi telah dimintai keterangan oleh pihak penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat. Ibrahim menegaskan, penetapan tersangka tidak bisa dilakukan secara gegabah.

"Penetapan seseorang sebagai tersangka itu mempunyai pertanggungjawaban hukum sehingga penyidik tidak boleh gegabah menetapkan seseorang sebagai tersangka. Kami berupaya semaksimal mungkin dengan berbagai dukungan teknis yang kami miliki," kata dia.

Baca Juga: 10 Hari Balita di Subang Hilang Misterius, Fenomena Mistis?

Baca Juga: Provinsi Jawa Barat, Daerah Basah yang Dipusingkan dengan Kekeringan 

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya