Polisi Periksa Pemilik PO Handoyo Ihwal Kecelakaan Bus di Tol Cipali 

Atas kejadian ini 12 orang meninggal dunia

Bandung, IDN Times - Kepolisian masih melakukan pengembangan terkait dengan kecelakaan bus Handoyo jurusan Yogyakarta-Bogor yang alami kecelakaan di Tol Cipali akhir pekan kemarin. Akibat kecelakaan tersebut 12 orang dinyatakan meninggal dunia.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jabar AKBP Wira, untuk saat ini kepolisian telah menetapkan RK (27, sopir bus PO Handoyo, sebagai tersangka. Penetapan tersangka, dilakukan usai dilaksanakan olah tempat kejadian oleh polisi Dishub dan KNKT.

"Kemarin juga kita sudah menaikkan status dari Lidik menjadi sidik kemudian juga sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jabar AKBP Wira, Senin (18/12/2023).

1. Pastikan SOP PO Handoyo sesuai aturan

Polisi Periksa Pemilik PO Handoyo Ihwal Kecelakaan Bus di Tol Cipali IDN Times/Istimewa

Wira mengatakan, saat ini pihak kepolisian masih terus lakukan pemeriksaan. Terbaru, polisi pun tengah akan memeriksa pemilik bus.

"Kami akan memeriksa saksi tambahan, baik saksi dari PO bus sendiri maupun saksi dari pihak tol, kami juga akan melakukan analisis dari berbagai faktor terutama dari faktor jalan maupun dari faktor SOP yang berlaku di perusahaan tersebut," kata dia.

Wira mengatakan, penyebab kecelakaan itu dari hasil pemeriksaan, diketahui sopir tak dapat mengendalikan laju mobil. Selain itu, sopir juga dianggap tidak menguasai medan jalan.

"Sopir tidak paham medan, tidak paham lokasi sehingga mengemudikan tidak dengan kecepatan yang ditentukan," ucapnya.

2. Tersangka bisa dikenai hukuman lima tahun penjara

Polisi Periksa Pemilik PO Handoyo Ihwal Kecelakaan Bus di Tol Cipali ilustrasi di penjara (pexels.com/RDNE Stock project)

Adapun kepada tersangka, polisi menerapkan pasal 311 ayat 5, 4, 3, 2, 1 atau pasal 310 ayat 4, 3, 2, 1 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Pasal tersebut terkait pengendara yang mengemudikan kendaraan dengan membahayakan orang lain.

3. Bus oleng ketika melintasi tikungan

Polisi Periksa Pemilik PO Handoyo Ihwal Kecelakaan Bus di Tol Cipali Istimewa/ TKP kecelakaan maut tol cipali

Sebelumnya, bus antar kota antar provinsi(AKAP) PO Handoyo jurusan Yogyakarta-Bogor alami kecelakaan tunggal di Ruas Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali), tepatnya di Interchange KM 72 Exit Tol Cikopo, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Jumat (15/12/2023) sore, sekitar pukul 15.50 WIB.

Kasat Lantas Polres Purwakarta, AKP Dadang Supriadi menuturkan, bus ini hendak keluar ke pool yang ada di Purwakarta untuk mengambil penumpang mengarab daru arab Cirebon. Setibanya di tempat kejadian, bus diduga menikung ke arah kiri karena pengemudi kurang antisipasi sehingga kendaraan oleh tidak terkendali menabrak guadril

"Akhirnya hilang kendali hingga menabrak pembatas jalan, kemudian tergulih arah kanan," ucap Kasat Lantas Polres Purwakarta, AKP Dadang Supriadi.

Dirinya menyebutkan bahwa ada 12 orang korban tewas, dua orang luka berat dan lima orang luka ringan.

"Total di dalam bus itu ada 20 orang. Sementara yang selamat ada sang pengemudi," ujarnya.

Untuk korban tewas dan luka berat, Dadang mengatakan bahwa sudah dilarikan ke RS Abdul Radjak dan RS Siloam. Sedangkan pengemudi dibawa ke Mako Polrestabes Bandung dan dalam keadaan luka ringan.

Baca Juga: 12 Meninggal Dunia di Tol Cipali, Bus Handoyo Terguling di Tikungan

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya